Selama 2016, Polres Tanjungpinang Jebloskan 89 Tersangka Narkoba ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul/ Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 27-12-2016 | 18:50 WIB
rilis-polres.gif

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Joko Bintoro dalam laporan dan evaluasi akhir hasil penanganan perkara 2016 di Polres Tanjungpinang, Selasa (27/12/2016). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain tindak pidana umum, Kapolres Tanjungpinang AKBP.Joko Bintoro mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang juga mengalami peningkatan dengan jumlah 67 kasus dengan 89 tersangka pelaku penyalahguna narkoba. 

Dari jumlah kasus dan pengguna narkoba tersebut, berdasarkan Analisis dan Evaluasi kasus yang ditangani, umumnya didominasi oleh kasus penyalahguna narkoba sabu, kemudian narkoba ganja dan narkoba ekstasi.

"Dari 89 jumlah tersangka penyelahguna narkoba yang berhasil kami amankan dan proses secara hukum, sebanyak 61 orang pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan sisanya 3 tersangka pengguna ganja, dan dan 3 tersangka pengguna ekstasi," ujarnya pada sejumlah wartawan dalam laporan dan evaluasi akhir hasil penanganan perkara 2016 di Polres Tanjungpinang, Selasa (27/12/2016).

Data ini kata Kapolres, peredaran naroba sabu di kota Tanjungpinang masih terus berlangsung dan akan terus diperangi.

Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan, yang paling banyak adalah sabu dengan berat 3,883 gram atau (3 Kg lebih). 12 Garam barang bukti ganja serta 195 butir pil ekstasi.

Dengan banyaknya barang bukti serta tersangka yang diamankan sepanjang 2016, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan turut serta memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Tanjungpinang.

Editor: Udin