Sebanyak 153 Napi di Kepri Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-12-2016 | 11:38 WIB
lapaspinang.jpg

Lapas di Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Momentum Perayaan Natal 2016 ini, sebanyak 153 narapinda di Lapas dan Rutan di Kepri, memperoleh remisi khusus Natal. Satu orang diantaranya di Rutan Tanjungbalai Karimun langsung bebas.

 

Demikuan ungkap Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Rinto Gunawan SH. "Jumlah napi penerima remisi khusus perayaan Natal di Kepri, sebanyak 153 orang, yang merupakan napi beragama Kristen, satu orang diantaranya, langsung bebas,  karena sudah selesai menjalani hukuman," ujar Rinto Gunawan SH kepada wartawan, Senin (26/12/2016).

Pemberiaan remisi kepada 153 napi tersebut, tambah Rinto, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Adapun daftar jumlah daftar napi penerima remisi khusus hari Natal tahun 2016 di Kanwil Kemenkumham Kepri adalah: 1) Lapas Tanjungpinang 14 orang. 2) Lapas Batam 78 orang. 3) Lapas narkotika Tanjungpinang 10 orang. 4) Rutan Tanjungpinang 6 orang.

5) Rutan Batam 36 orang. 6) Rutan Tanjungbalai Karimun 8 orang termasuk yang langsung bebas 1 orang. 7) Cabang rutan tanjungpinang di Dabo Singkep 1 orang.

Editor: Dardani