Hakim Vonis Pemilik 8 Paket Ganja 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 22-12-2016 | 08:24 WIB
pemilikganja.jpg

Jaksa menggiring Deddy Suryadi seusai divonis hakim 4 tahun bui. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH memvonis Deddy Suryadi, terdakwa pemilik delapan paket ganja, dengan hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/12/2016).

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memilihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‎"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti bersalah, Kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Zulfadli.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Dhani K Daulay SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4,5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal pada saat ‎anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang sering menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu tanaman jenis ganja di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga III Kota Tanjungpinang.

Mendapat informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas informasi itu. Sehingga, ditemukan terdakwa duduk di kursi panjang di dekat jalan bersama terdakwa Only (yang dituntut secara terpisah) ‎dan dilakukan pemeriksaan badan.

Ternyata, didapati satu paket ganja yang dibungkus oleh pelastik bening yang ditemukan di kantong belakang celana terdakwa Only dan satu paket ganja yang ditemukan disamping tempat duduk terdakwa.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap terdakwa dilanjutkan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang ‎sampai kerumah terdakwa. Sehingga, ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan laknan warna hitam dan satu ikat kantong plastik warna bening dan 2 linting berisi ganja. Barang itulah yang diakui milik terdakwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga III RT 04 /02 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Pukul 21:00 WIB, Rabu (15/12/2016).‎

Editor: Dardani