Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Kasus Pelayaran Kapal KM Karisma Indah
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 21-12-2016 | 15:50 WIB
pemusnahanmikoldipinang.jpg

Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH saata memusnahkan BB Kasus Pelayaran Kapal KM Karisma Indah. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Setelah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2015- 2016, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ‎kasus pelayaran Kapal KM Karisma Indah.

 

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi pemusnahan, seluruh barang bukti dalam kasus pelayaran kapal KM Karisma ini, dengan barang bukti ribuan dus minuman beralkohol ini dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat bera‎t. Sedangkan selain barang bukti minuman kaleng beralkohol dimusnahkan dengan cara dibakar yang dimusnahkan di Jalan Kelam Pagi Kelurahan Dompak Kota Tanjungpinang.

Kajari ‎Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH mengatakan, barang bukti yang d‎imusnahkan antara lain bir merk Tiger sebanyak ‎900 dus, bir merek ABC sebanyak 738 dus, bir merk Heineken sebanyak 1.683 dus, gula pasir sebanyak 820 karung, ‎beras sebanyak 1.811 karung, ‎3 palet karpet, ‎60 buah kursi plastik, ‎1 buah kulkas, ‎2 set kursi sofa‎, 8 buah lemari kursi baju, ‎35 buah kasur, ‎85 ball rokok tanpa cukai dan ‎534 sak bawang merah.

"Seluruh barang bukti ini, merupakan ‎barang terhadap kasus pelayaran Kapal KM Karisma dengan Kapten Kapal Samsudin dan Wianto alias Asen," ujar Herry usai melakukan pemusnahan di jalan Kelam Pagi Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Rabu (21/12/2016).

Herry juga menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan di tempat itu. ‎Karena mengingat barang bukti kasus pelayarannya cukup banyak, maka dimusnahkan di lokasi tersebut dan tidak memungkinkan untuk dimusnahkan di Lapangan Kantor Kejari Tanjungpinang. ‎

Dalam pemusnahan barang bukti ini, telihat dikawal ketat oleh anggota Polisi dari Polres Tanjungpinang, dan antusias warga di tempat untuk menyaksikan pemusnahan barang-barang ilegal‎ yang berhasil diamankan oleh Lantamal IV Tanjungpinang.

Sebelumnya, pemusnahan barang bukti yang dijadikan sampel kasus narkotika yang ditangani Kejari Tanjungpinang selama Januari-Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2015 dan 2016.

‎Adapun jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 1.288,09 gram, ganja 45.197 gram dan pil ekstasi 105 butir dari 30 perkara tindak pidana narkotika.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidum (Tindak Pidana Umum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan mengatakan, pemusnahan ini untuk menujukkan kepada masyarakat, bahwa kejaksaan yang merupakan sebagai eksekutor telah bekerja sesuai standar operating Prosedure (SOP) yang belaku. ‎

Dalam pemusnahaan barang bukti narkotikan ini, turut hadir Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Wahyu ‎Prasetyo SH, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah, Kasat Narkoba Bintan AKP Desta, dan Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang yang diwakilkan oleh Budi Istiawan.

Editor: Dardani