Suruh Anak di Bawah Umur Pegang Anunya, Kakek Cabul Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 20-12-2016 | 18:50 WIB
Kakek-cabul.gif

Malang betul nasib kakek Kidin Alias Udin. Gegara menyuruh mawar (12) memegang "anunya", ia harus mendekam selama 5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kidin alias Udin, terdakwa cabul terhadap korban anak di bawah umur, sebut saja Mawar (12), divonis 5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Awani Stiyowati ‎SH, yang didampingi hakim anggota Purwaningsih SH d‎an Guntur Kurniawan SH , di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/12/2016).

Dalam putusannya, Awani Stiyowati menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti bersalah, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Awani.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider satu bulan kurungan.

‎Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mengatakan ‎bahwa perbuatan terdakwa berawal pada saat ‎terdakwa memperbaiki atap rumah yang rusak. Kemudian pada saat berkerja, terdakwa ingin buang air kecil, lalu  terdakwa turun dari atas rumah dan pergi ke tembok perumahan di Jalan Garuda, Perum Kenanga Jaya Kota Tanjungpinang, Jumat (18/7/2016) pukul 14:00 WIB.

Saat terdakwa buang air kecil di dinding itu, korban melintasi terdakwa dan mengatakan ASTAGFIRULLAH HAL ADZIM. Selanjutnya korban terdiam sambil memandang terdakwa.

Setelah itu, terdakwa‎ mengatakan kepada korban "kalau mau sini pegang", dengan sekejap terdakwa menarik tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan terdakwa.

"Dengan sekejab tangan korban ditarik oleh terdakwa, sehingga menyebabkan tangan korban menyentuh kemaluan terdakwa," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam dakwaan, Gustian menerangkan, bahwa akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul‎.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Editor: Udin