Tahun 2016, Polres Tanjungpinang Ringkus 86 Tersangka Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-12-2016 | 15:02 WIB
Ricky.gif

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama tahun 2016, Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus 86 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 64 kasus.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah mengatakan dalam pengungkapan terhadap ke 86 tersangka penyalahgunaan narkoba, dari umur rata-rata 20 tahun sampai 50 tahun dilakukan ditempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

"Ke 86 tersangka itu terdiri dari pemakai dan pengedar. 73 tersangka laki-laki dan 13 perempuan," ujar Ricky saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (20/12/2016).

‎Sementara itu, terkait dengan barang bukti narkoba yang diamankan, Ricky menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kg, ganja seberat 2,5 gram dan 200 butir pil ekstasi.

"Inilah hasil tangkapan selama tahun 2016 yang terdiri dari narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kg, ganja seberat 2,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 200 butir," katanya.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan, akibat perbuatan para tersangka dijerat melanggar pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan narkoba.

‎Maka dari itu, Ricky menghibau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang, jika ada yang melihat siapapun yang terlibat narkoba agar segera memberitahu kepada pihaknya. Sebab polisi akan memberantas dan memburu oknum pengguna dan pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Siapapun orangnya yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami sikat. Ini komitmen kami sebagai anggota Polri yang ingin menjadikan Tanjungpinang senagai wilayah zero narkoba," pungkasnya.

Editor: Yudha