Toni, Pengedar 1,46 Gram Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 17-12-2016 | 10:00 WIB
Toni1.jpg

Toni Pengedar 1,46 Gram Sabu, Divonis 5 Tahun Penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Toni Prayitno alias Toni (32) terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 1,46 gram di vonis 5 Tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Khoirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/12/2016).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di peridangan, kami majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider satu bulan kurungan," ujar Corpioner.

‎Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Muhammad Indra Kelana SH menyatakan menerima, sedangkan JPU Gustian Juanda Putra SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Putudan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa‎ dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU bahwa anggota Sat Narkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diketahui sering menjual sabu-sabu di seputaran KM 18 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Setelah mendapat informasi itu, Anggota Sat Narkoba Polres Bintan langsung melakukan ‎penangkapan terhadap terdakwa ditempat itu dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakea ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu uang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam saku sebelah diki celana panjang yang digunakan oleh terdakwa, dijalan Tirtamadu KM 18 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Pukul 22.30 WIB, Kamis (18/8/2016).

Selanjutnya, dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,46 gram akan diberikan kepada seorang temannya dan sabu-sabu itu berasal dari orang yang berinisial E yang dibelinya seharga Rp 300 ribu.

Editor: Dardani