Kantongi 2 Gram Sabu, Batman Diancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 16-12-2016 | 13:26 WIB
Batman-si-pembawa-sabu.gif

Terdakwa Hua Khie alias Batman ‎pemilik 2 gram sabu, saat menerima berkas tuntutan dari JPU Akmal SH pada saat persidangan yang berlangsung di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hua Khie alias Batman, terdakwa pemilik sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 2 gram ini, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat(16/12/2016). 

Dalam tuntutannya, Akmal menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp80 juta subsdier 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang berikutnya.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Khoirul Ummah SH dan Corpioner SH, menunda persidangan pada hari Senin (9/1/2017).

Sebelumnya, berawal pada saat terdakwa memesan sabu-sabu sebanyak dua paket dengan temannya, Keni (DPO), tetapi pada saat terdakwa meneleponnya, Keni mengatakan akan mencarikan sabu-sabu itu. Sekitar setengah jam kemudian terdakwa dihubungi oleh Keni (DPO) bahwa sabu-sabu itu sudah ada dan mengajak untuk ketemuan di KM 8 sebelum RSUP, tetapi menunggu hujan berhenti.

Ketika sudah bertemu dengan Keni (DPO) terdakwa menyerahkan uang senilai Rp2 juta dan Keni meberikan satu paket sabu-sabu dengan berat 2 gram yang dibungkus di dalam kotak rokok. Selanjutnya Keni (DPO) meninggalkan terdakwa, dan diketahui sabu-sabu itu diletakkan di dalam saku celana terdakwa.

Namun ketika ingim meninggalkan tempat itu, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di KM 8 sebelum RSUP, Minggu (17/7/2016) pukul 15:00 WIB.

‎‎‎Editor: Udin