Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Tahun 2014

Dua Koruptor Alkes RSUD Embung Fatimah Dituntut 3 dan 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 14-12-2016 | 18:26 WIB
Kontraktor-Alkes-RSUD-Embung-Fatimah.gif

Direktur PT Alexa Mandiri Utama dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek SH dan Mega SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/12/2016) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2014, Fadilah Ratna Dewi Malarangan (57) selaku mantan Direktur RSUD Embung Fatimah bersama Rafael Denis (50) selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama, dituntut 3 dan 4,5 tahun penjara.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibajakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek SH dan Mega SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/12/2016).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda ‎Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan," ujar JPU.

Terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan (57) selaku mantan Direktur RSUD Embung Fatimah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek SH dan Mega SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/12/2016) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Sementara untuk terdakwa Rafael Denis, JPU ‎meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Selain itu, terdakwa Rafael Denis juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa ‎sebesar Rp4.379.557.000 dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," kata JPU.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Hendri J Pandiangan SH dan Sri Ernawati SH, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan hakim anggota Corpioner SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.

Sebelumnya, JPU Kadek Agus SH bersama Triyanto SH mendakwa keduanya dengan pasal, terdakwa Farel Denis selaku kontraktor pemenang lelang, bersama-sama dengan terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) 2014 sebesar Rp19,6 miliar.

"Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan dikenakan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18," ujar JPU.

Selain itu, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 21 UU ‎nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Fadilah bersama-sama dengan Rafael, selaku kontraktor dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014, dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran Rp19.528.827.500 memenangkan PT Alexa Mandiri Utama sebagai pemenang proyek.

Terdakwa Fadillah juga terjerat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696, dan sudah divonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Udin