Edarkan Sabu 2,5 Gram, Pak Udin Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 13-12-2016 | 18:26 WIB
Bang-Udin-bersama-PH-nya.gif

Syafarudin alias Pak Udin, terdakwa pengedar sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 2,50 gram dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syafarudin alias Pak Udin, terdakwa pengedar sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 2,50 gram dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/12/2016).

Dalam tuntutannya, Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara ‎dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Agung

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi-red)).

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsi SH dan Guntur Kurniawan SH‎ menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari secara tertulis oleh terdakwa.

Sebelumnya, diketahui ‎berawal pada saat terdakwa Jumanto meminta kepada terdakwa Syafarudin, di mana pembayaran nantinya dipotong dari utang terdakwa sebelumnya. Kemudian terdakwa meminta dengan cara menelepon seorang temannya untuk mencarikan sabu-sabu seharga Rp800 ribu.

Setelah itu, teman yang mencari sabu-sabu itu mengatakan, barangnya ada dengan berat 0,80 gram, setelah itu teman terdakwa mengantar kotak rokok yang diisi sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan plastik bening itu kerumah terdakwa.

Usai mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa memakai sabu-sabu itu bersama-sama dengan teman-temannya dan ketika memakai sabu-sabu itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri datang untuk menangkap terdakwa dan ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 2,50 gram, bertempat di Jalan Kios, Gang Nuri no 8 RT 4 RW 03 Kelurahan Kijang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin(18/07/2016) pukul 17:30 WIB lalu.

Editor: Udin