Baru Dikirim Penyidik Polda, Berkas Perkara M Ikhsan Kembali Diteliti Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-12-2016 | 16:14 WIB
Ican-Cs.jpg

Ican (baju putih) mencoba menghalang-halangi peliputan sidang kasus penyeludupan barang Lartas oleh KM.Karisma Indah di PN Tanjungpinang (Redaksi)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kekerasan dan penghalang-halangan tugas wartawan, dengan tersangka M.Iksan, masih diteliti Jaksa Penuntut di Kajati Kepri, setelah dua hari lalu, baru dikembalikan penyidik Polda Kepri ke Kajati.

"Saat ini masih diteliti, dan baru dua hari lalu diterima dari Penyidik Polda Kepri, setelah sebelumnya di P-19 (Dikembalikan ke penyidik dengan Petunjuk-red)," ujar Yunan Harjaka pada BATAMTODAY.COM, Selasa,(13/12/2016).

Yunan menambahkan, dengan telah diterimanya BAP perkara tersebut, Tim JPU-nya akan segera melakukan penelitian, apakah berkas perkara hasil penyidikan Polda Kepri itu, telah memenuhi Unsur Materil dan Formil, untuk dilakukan Penuntutan di Pengadilan.

"Tim JPU akan segera memeriksa, dan menyatakan sikap, apakah BAP perkara itu sudah lengkap atau P-21, dan siap dilakukan penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, tambah dia, ‎Tim JPU dari Pidana Umum Kajati, sempat mengembalikan BAP perkara tersebut ke Polda Kepri dengan petunjuk, karena masih ada unsur materil dari penyidikan yang harus dilengkapi.

Pengembalian BAP Perkara satu Tersangka pelaku kekerasan dan Penghalangan terhadap tugas Jurnalistik ini, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Kepri ke Penyidik Direskrimum Polda Kepri dengan petunjuk guna dilengkapi bukti materil dan formil lainya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri, Zulbahri SH mengatakan, ‎sebelumnya Berkas Perkara atas Nama Tersangka M.Ikhsan itu, telah dilimpah oleh Penyidik Polda Kepri ke JPU pidana Umum Kejaksaan Tinggi. Tapi setelah kami teliti, masih banyak kekurangan Formil dan Materil dalam BAP-nya.

"Hingga atas dasar itu, BAP-nya Kami Kembalikan dengan Petunjuk, untuk dilengkapi,"ujarnya.

Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Eko Puji Nugroho, mengatakan, proses Kasus preman yang menghalang-halangi Peliputan wartawan di Tanjungpinang ini masih dilanjutkan dengan menunggu P21. Eko menjelaskan, pihaknya telah mengambil keterangan saksi ahli dalam kasus ini di Jakarta, sehubungan dengan pelanggaran Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Ada dua saksi ahli yang kita ambil keterangannya di Jakarta. Saksi pidana dan saksi ahli dari Dewan Pers. Dalam waktu dekat ini kita serahkan berkasnya," terang Eko.

Sebelumnya, sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan Ahang.

Sidang saat itu mendengarkan keterangan saksi Ahang, dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin Nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen pengurus kapal.

Icang Cs, diduga suruhan Ahang untuk menghalangi wartawan. Korbannya saat itu wartawan BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

Sejumlah wartawan langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.

Desakan pun mengalir dari organisasi wartawan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang mendesak aparat penegak hukum memproses kasus premanisme terhadap jurnalis.

Tidak hanya AJI dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Baca: AJI Desak Polda Kepri Usut Otak Intelektual Kekerasan terhadap Pers di PN Tanjungpinang
Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah.

Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan AJI terkait dengan penangkapan Kapal KM.Kharisma Indah dan KM.Kawal Bahari, atas adanya penyerangan dan pelarangan Peliputan oleh sekelompok preman yang mengakau, Suruhaan Ahang, Bos yang disebut Pelaku M.Iksan saat itu sedang diperisa sebagai Saksi.

Editor: Dardani