Gembok Ruko Dirusak Ayah Sendiri, Yuliana Lapor Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-12-2016 | 15:38 WIB
police-line-tape.jpg

Ilustrasi police line atau garis polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Diduga melakukan pembiaran pengerusakan gembok dan pintu ruko milik usahanya, oleh orang dan disaksikan anggota polisi di komplek Bintan Center Blok O Nomor 16 Kota Tanjungpinang, Yuliana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang, Ombudsman, serta Ditprovam Polda Kepri.

Pelaporan kasus pengerusakan yang disaksikan dan dibiarkan anggota Polisi dari Polsek Tanjungpinang Timur itu dilakukan Yuliana ke Polres Tanjungpinang, dan tertuang dalam laporan bernomor LP-B/307/XII/2016/ Kepri/SPK-Res Tpi pada Rabu,(30/11/2016) yang diterima Kanit SPKT III Iptu Rusman, 2 Desember 2016 lalu.

Dalam Lapornya, Yuliana mengatakan, pengrusakan itu dilakukan oleh pria berinisial Sp, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

Sebelum melalukan pengerusakan, tutur Yuliana, dirinya juga sempat dilaporkan Yusmiatun, pacar Sp ke polisi atas ‎dugaan penggelapan barang pada usaha Furnitur di ruko tempat usaha yang sebelumnya telah diserahkan Ap dan Yusmiatun kepadanya secara lisan.

Selanjutnya, atas laporan tersebut, penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, telah memanggil Yuliana untuk diperiksa. Dan melakukan pemasangan garis polisi pada pintu dan gembok ruko usaha milik Yuliana.

Namun dalam proses, penyelidikan, tanpa memanggil dan memberitahukan kepada Yuliana sebagai terlapor, Sp ‎bersama beberapa anggota Polisi, melakukan pembongkaran dan pengerusakan pintu gembok ruko usaha tersebut.

"Yusmiatun itu, adalah pacar dari Sp ayah saya, dan usaha tersebut sebelumnya telah diserahakan kepada saya untuk saya kelola. Penyerahan dilakukan secara lisan dan disaksikan oleh saudara-saudara saya," ujar Yuliana pada wartawan di Tanjungpinang.

Dalam pengelolaan usaha furniture itu, lanjut Yuliana, memang masih menggunakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik Yusmiatun. Pelaksanaan pengelolaan usaha yang sebelumnya, telah merugi dan tidak jalan itu, diserahkan secara lisan, tanpa perjanjian pembagian keuntungan, serta penghitungan asset.

Namun, karena pelapor, berselisih dengan Yusmiatu, selanjutnya, ‎Yusmiatun melaporkan Yuliana dengan sangkaan penggelapan ke Polisi, hingga Yuliana meninggalkan ruko usaha tersebut.

Nah, anehnya, masih kata Yuliana, ketika masih dalam proses penyelidikan sedang berlangsung di Polsek Tanjungpinang Timur, sejumlah penyidik malah menyuruh dan melihat Sp melakukan pengerusakan pintu dan Gembok ‎di ruko tersebut.

"‎Saya sendiri baru mengetahui pengeruskan pintu dan gembok ini pada Rabu,(30/11/2016), sekitar pukul 17.00 Wib. Saat saya lewat dan melihat, ternyata di pintu ruko itu telah dipasang police line, dan saat saya periksa, gembok ruko yang sebelumnya saya pasangi gembok, sudah dirusak dan diganti dengan gembok yang baru," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pembongkaran pintu ruko yang dilaporkan Yuliana selaku pengelola usaha, dilakukan karena usaha dan ruko tersebut bukan merupakan milik pelapor.

Selain itu, sebelum dilakukan pembongkaran, penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, yang melakukan pembongkaran dan pengerusakan gembok bersama Sp, dikatakan telah dipanggil untuk mememeriksa dan mengimpentarisir barang yang diduga digelapkan pelapor ‎sebagai mana laporan Yusmiatun.

"Kenapa Yuliana, saat dipanggil tidak mau datang, dan ruko itu kan bukan punyanya. Pembongkaran dilakukan untuk memeriksa dan melakukan inventarisir barang yang ada didalam ruko, atas dugaan penggelapan sebagai mana yang dilaporkan Yusmiatun," ujar Kapolres.

Atas kasus ini, tambah Joko Bintoro, pihaknya akan menggelar perkara tersebut, secara menyeluruh, dan meminta pada masing-masing pihak, dapat menanyakan langusng proses hukum atas saling lapor yang dilakukan.

"Makanya nanti, kami akan gelar perkara seluruhnya, antara kasus yang dilaporkan Yusmiatun, dan Yuliana, demikian juga hubungan perselisiahaan antara Suparno alias Apau, dengan anak-nya ini," ujar Joko Bintoro.

Editor: Dardani