Enam Napi Rutan Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Natal
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 10-12-2016 | 12:28 WIB
logo-hut-batamtoday1.jpg

Enam Napi Rutan Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Natal.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang telah mengusulkan 6 orang narapidana untuk remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka hari Natal yang jatuh tepat pada tanggal 25 Desember 2016.

 

Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang‎, Rony Widiyatmoko mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6 orang narapidana yang ada ada disini ke Kekanwil Hukum dan HAM Kepri. Keenam narapidana ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi natal.

"Dari 25 orang napi nasarani, ada 6 orang napi yang memenuhi syarat untuk mengajukan remisi," ujar Rony kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu( 10/12/2016).

Dari jumlah 25 orang warga binaan yang nasrani, kenapa hanya 6 orang napi yang diusulkan, Rony menjelaskan dikarenakan yang lain masih masih berstatus tahanan dan belum lengkap berkas-berkasnya. Seluruh yang mendapatkan remisi ini adalah dari napi Kasus Pidanan Umum seperti Kasus Pencurian, Penadahan, lakalantas, sedangkan kategori Pidana Khusus antaralain kasus Nakoba dan kasus Asusila

"Dengan rincian sebagai berikut Kasus Pencurian ada dua orang, Penadahan satu orang, Asusila satu orang, Lakalantas satu orang, dan narkoba satu orang," katanya.

Rony menerangkan syarat-syarat untuk mendapatkan remisi selain berkelakuan baik ,para napi yang mendapat remisi juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti kelengkapan berkasnya harus lengkap.

"Misalnya salah satunya adalah warga binaan yg sudah di vonis oleh Pengadilan dalam kasus pidana umum sekian tahun tapi pada saat akan diusulkan remisi yang bersangkutan belum mendapat eksekusi dari Jaksa atau dieksekusi oleh jaksa maka secara otomatis napi tersebut belum dinyatakan ingkrah dan tidak terpenuhi syarat administratif‎," terangnya.

Lebih lanjut, Rony menjelaskan ‎pengertian Remisi ini adalah Pengurangan masa Pidana, bukan pengurangan masa tahanan, karena remisi natal di Rutan yang diberikan ini kisaran 15 hari sampai dengan satu bulan, sementara itu untuk kategori langsung bebas tidak ada.

"Remisi yang diberikan kisaran 15 hari sampai dengan satu bulan," ucapnya.

Menurutnya,setiap hari raya keagamaan warga binaan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang selalu merayakan baik itu Haru Raya Idul Fitri mapun Natal, saat ini keseluruhan warga binaan yang ada di Rutan Kelas I A Tanjungpinang ‎sebanyak 329 orang, dimana yang telah mendapatkan status napi keseluruhannya senbanyak 126 orang.

"Jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Rutan sebanyak 329 orang," pungkasnya.

Editor: Yudha