Pergub Belum Ditandatangani, Pembentukan SOTK Pemprov Kepri Kembali Molor
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-12-2016 | 10:38 WIB
sekdaprovfadilah.jpg

Sekda Kepri, TS Arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) hingga saat ini masih belum disusun dengan alasan Pergub belum diteken Gubernur.

 

Sebelumnya, berdasarkan Perda SOTK Pemerintah provinsi Kepri, telah disahkan dan di evaluasi Menteri Dalam Negeri, jumlah satuan kerja pemerintah Kepri terdiri dari 22 Dinas, 5 Badan dan 3 Sekretaris. Sedangkan pembentukan Biro dan Asisten yang diperkirakan masing-masing tiga, akan dibentuk dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub belum ditandatangani karena sedang disusun. Kemungkinan Desember SOTK sudah terbentuk, dan pengangkatan pejabat SKPD bisa Januari," ujar Fadillah, Jumat (9/12/2016).

Terkait dengan isu akan kembali dilakukan mutasi dan pergantiaan‎ pejabat Eselon II, Asisten, Kepala Biro, Badan dan Kepala Dinas pada Desember 2016, Fadilah juga membantah. Ia mengatakan, hal pertama diselesaikan terlebih dahulu adalah pembentukan SOTK Provinsi Kepri. Kemudian dilakukan seleksi pejabat eselon II, III dan IV yang akan diangkat dan dilantik mengisi jabatan SKPD.

Dengan pemberlakuan SOTK baru, mantan Sekda Karimun ini, juga mengakui, akan ada 100 orang pejabat Eselon II, III dan IV yang akan di nonjobkan, mengingat ramping dan berkurangnya jumlah SOTK tersebut.

"Mau tak mau, akan banyak pejabat yang tidak punya jabatan. Oleh karena itu, kita lakukan seleksi pejabat mana yang pantas dan dinyatakan lolos dalam menduduki jabatan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, banyaknya pejabat yang akan menganggur karena perampingan SOTK merupakan konsekwensi dari pemberlakukan PP nomor 18 tahun 2016.

"Memang selama ini struktur organisasi daerah yang gemuk, berdampak pada pemborosan anggaran keuangan. Hingga pemerintah pusat, melakukan kajian dan mengeluarkan PP nomor 18 dalam merampingkan SOTK pemerintah daerah," ujarnya.

Namun ia menyarankan, bagi pejabat yang tidak menduduki Jabatan di SOTK baru Pemerintah Propinsi Kepri agar dapat diberdayakan Gubernur menjadi staf ahli, atau diperbantukan pada SKPD yang dipimpin pejabat eselon yang lebih tinggi.

"Pengurangan posisi jabatan atas pemberlakuaan SOTK baru ini jadi konsekwensi," pungkasnya.

Editor: Yudha