Tahun 2016, Kejari Tanjungpinang Kembalikan Uang Negara Rp2 M
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 09-12-2016 | 14:02 WIB
kejari-bagi-bunga2.jpg

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH membagi-bagikan sticker antikorupsi kepada warga pengendara roda dua dan roda empat di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (9/12/2016).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama tahun 2016 mengaku berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp2 milliar atas tindak pidana korupsi diwilayah kerjanya.

"Untuk tahun ini kerugian negara yang dikembalikan ada sekitar Rp2 milliar dan akan kita serahkan ke kas negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH dikantornya, Jumat (9/12/2016).

Ia mengatakan, dalam pemberantasan korupsi yang paling diutamakan adalah pengembalian kerugian negara. Pemberantasan korupsi itu tidak cukup hanya menangkap pelaku korupsi dan menahan pelaku tetapi pemberantasan korupsi itu yang sangat diutamakan pengembalian keugian negara.

"Korupsi itu tida cukup hanya menghukum pelaku korupsi tetapi yang paling penting adalah pengembalian kerugian negara ke kas negara," ungkapnya.

Selain itu, pemberantasan korupsi ini memiliki dua tindakan yaitu tindakan prefentif dan tindakan represif. Pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara berkesinambungan.

Ia juga mengatakan, Kejari Tanjungpinang akan menjalankan perintah Presiden untuk melakukan pendampingan ke pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

"Tim TP4D Kejari Tanjungpinang sampai saat ini, telah mendampingi 11 intansi yang saat ini melakukan pembangunan di Kota Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha