Perungati Hari Anti Korupsi Sedunia

Kejari Tanjungpinang Bagi-bagi Sticker Anti Korupsi ke Pengguna Jalan Raya
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 09-12-2016 | 13:14 WIB
Kejari_Tanjungpinang1.jpg

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bagi-bagi sticker anti korupsi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungppinang - Memperingati hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membagi-bagikan sticker antikorupsi kepada warga dan kepada sejumlah pengendara roda dua dan roda empat di jalan Basuki Rahmat, Jumat (9/12/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH mengatakan, peringatan hari anti korupsi pada hari ini dengan melaksanakan pembagian sticker anti korupsi kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi jalan ini.

"Pembagian sticker ini, dilakukan agar masyarakat Tanjungpinang dapat menghindari bahaya laten korupsi. Karena akan merusak pembangunan serta mental generasi Indonesia," ujar Harry saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Harry menjelaskan pada intinya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Pemberantasan korupsi ‎diharapkan dapat bersinergi antara pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar bisa diberantas.

"Diharapkan pihak Polisi, Kejaksaan dan KPK dapat berkerjasama dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Menurutnya, ‎dalam pemberantasan korupsi ini memiliki dua tindakan yaitu tindakan prefentif dan tindakan represif. Dalam kasus tindak pidana korupsi sebenarnya yang menjadi pokok permasalahannya adalah tidak hanya menahan terdakwanya, tetapi yang paling penting itu adalah pengembalian kerugian negaranya.

"Pemberantasan korupsi ini, yang menjadi pokok permasalahannya adalah pengembalian kerugian negara," ucapnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan ‎perintah Presiden agar seluruh pembangunan-pebangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus dilakukan pendampingan pihak Kejaksaan atau TP4D Kejaksaan.

"Tim TP4D Kejari Tanjungpinang sampai saat ini, telah mendampingi 11 intansi yang sedang melakukan pembangunan," pungkasnya.

Editor: Yudha