Rakerda Kejati Kepri, Tekankan Pelayanan Hukum Berbasis IT
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-12-2016 | 11:02 WIB
Kajati-Kepri1.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar rapat kerja daerah di Tanjungpinang, Kamis (8/12/2016) untuk evaluasi kinerja lembaga Kejaksaan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka SH mengatakan, rapat kerja dilaksanakan untuk sosialisasi hasil rapat kerja Kejaksaan Agung yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dimana Kejaksaan akan terus melakukan pembenahaan dan penataan internal.

Kinerja dalam menjadikan ‎Kejaksaan yang moderen, terpercaya, bermartabat dan profesional. Pihaknya menitikberatkan pada pengembangan informasi telekomunikasi (IT) dalam pemberian pelayanan hukum dan transparansi informasi pada masyarakat.

"Dalam penerapan IT di seluruh Kejaksaan yang ada di Kepri akan mengandeng ahli IT dari Surabaya," kata Yunan.

Nantinya akan diterapkan di seluruh kejaksaan di Kepri, dalam melakukan percepatan pelayanan, penegakan hukum, dan memberikan Informasi secara terbuka pada masyarakat.
Menurutnya, informasi kinerja dan transparansi Kejaksaan juga akan segera dapat diserap dan diketahui masyarakat.

"Hal itu nanti akan kami aplikasikan melalui Website dan pelayanan pengaduan," ujarnya.

Selain itu, di tahun 2017 Kejaksaan Tinggi Kepri juga akan terus mengoptimalkan pendampingan dalam menjadikan Kepri bebas dari korupsi dengan mengoptimalkan fungsi TP4D.

"Pendampingan akan tetap kami laksanakan, sebagai mana yang kami sampaiakan menjadikan Kepri bebas dari korupsi dengan mengoptimalkan TP4D, baik kualitas dan kuantitas,"ujarnya.

Namun demikian, jika masih ditemukan ada penyimpangan dalam penggunaan uang negara, yang dibarengi dengan bukti dan pelanggaran hukum yang dilakukan, maka Kejaksaan akan melakukan penindakan hukum.

"Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Kejaksaan di Kepri, dibentuk tim evaluasi yang diketuai Wakajati," pungkasnya.

Editor: Yudha