Sidang Praperadilan Brigadir Samsul Bahri vs Polres Lingga

Brigadir Samsul Bahri sudah Lama Dipantau Sat Narkoba Polres Lingga
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 09-12-2016 | 08:24 WIB
brigadirSjalanisidang.jpg

Brigadir Firnanda saat menjadi saksi di Persidangan Praperadilan Brigadir Samsul Bahri di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Sidang lanjutan praperadilan antara Brigadir Samsul Bahri, anggota Polda Kepri sebagai pemohon dengan pihak termohon Polisi Resort (Polres) Lingga, mendengarkan keterangan lima saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/12/2016).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, yakni ‎Siti Kasmi dan Eli Erlianti (22), sedangkan saksi yang dihadirkan oleh termohon yaitu Berlin Sinuraya (29) selaku anggota Provos Polres Lingga yang melakukan penjagaan di Pelabuhan Jago dan Anggara Putra (29) dan Firnanda (29) selaku anggota Sat Narkoba Polres Lingga yang melakukan penangkapan Brigadir Samsul Bahri, dan saksi Salam yang merupakan saksi yang mengambil barang bukti di permukaan laut.

Dalam kesaksian, ‎Firnanda mengatakan penangkapan yang dilakukan kepada pemohon Samsul Bahri ini (Tersangka) dengan alasan bahwa tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama pihaknya incar atau sudah menjadi TO sekitar dua bulan‎.

"Kita sudah sudah lama incar tersangka ini atau sekitar dua bulan," ujar Firnanda.

Firnanda menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan saksi Berlin selaku anggota provos yang telah terlebih duahulu menunggu kedatangan Kapal Ocean dari pelabuhan punggur Batam menuju pelabuhan Jago Lingga, ketika pada saat tersangka turun, saksi Berlin mengikuti tersangka dari belakang, Pukul 14:45, Sabtu(12/11/2016)

"Ketika tersangka diikuti dari belakang oleh tersangka menuju ruangan tunggu VIP pelabuhan, tetapi saya sebelumnya terus memantau tersangka dari balik kaca hitam yang ada di ruangan itu, dan saya lihat ketika tersangka membuang bungkus rokok hitam ke laut saya melihatnya," ungkapnya.

Menurutnya, ketika melihat tersangka membuang kotak rokok itu, dirinnya langsung mengamankan tersangka ke ruangan yang ada di ruangan tunggu vip itu. Sementara itu, ia melihat saksi Berlin langsung melakukan pencarian barang bukti yang dibuang kelaut.

"Ketika kotak rokok yang dibuang oleh tersangka didapat ternyata isi dari dalam kotak roko itu adalah sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 gram yang dibungkus pelatik bening,"‎ ucapnya.

Sementara itu, saksi Berlin Sinuraya menjelaskan, bahwa pada saat itu dirinya diperintahkan oleh Kasat Narkoba Polres Lingga untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka dan ia langsung pergi kepelabuhan untuk menunggu tersangka di hanggar kedatangan kapal ke Pelabuhan Jago.

"Pada saat tersangka turun dengan menggunakan kapal Ocean dari Batam, tersangka berjalan dan saya ikutin dari belakang, ketika saya ikutin tersangka sesekali mencoba menoleh ke belakang serta tersangka berjalan menuju ruang tunggu VIP dengan cepat, dan saya lihat tersangka membuang kotak rokok, " tuturnya.

Selanjutnya, ketika tersangka membuang kotak rokok tersebut saya langsung memanggil anggota Sat Narkoba untuk mengamankan tersangka, sementara itu saya melakukan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut.

"Ketika itu saya menyuruh saksi salam untuk mengabil kotak rokok itu di permukaan laut yang terapung‎, ketika didapat saya menyerahkannya ke pada anggota narkoba yang pada saat itu berada di ruangan tunggu bersama tersangka, ketika dibuka ternyata isinya diduga sabu-sabu," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan para saksi tersebut, Hakim Tunggal Guntur Kurniawan menunda persidangan sampai besok dengan memerintahkan kepada pemohon dan termohon untuk membuat kesimpulan.

Editor: Dardani