Ini Jawaban Gubernur ke DPRD Kepri Soal Karimunisasi Pejabat Pemprov
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-12-2016 | 12:38 WIB
paripurnahakinterpelasi.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan jawaban atas Hak Interpelasi DPRD Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah memberikan jawaban atas pertanyaan DPRD Kepri mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon IV, III dan IIPemprov Kepri dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (5/12/2016).

 

Nurdin mengatakan, agar pemindahan ASN berbasis Kompetensi, Pemprov telah melaksanakan penilaian kompetensi ASN melalui asesmen yang merupakan indikator dan komitennya dalam melaksanakan manajemen aparatur sipil negara yang profesional.

"Mewujudkan manajeman ASN Provinsi Kepri yang profesional, membutuhkan proses yang panjang dan berliku. Karena itu meski penilaian kompetensi melalui asesmen telah dilakukan, kami tidak menafikan masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Eselon IV, III dan II yang kami lakukan pada 7 November 2016 kemarin," ujarnya.

Lanjutnya, atas kekurangan dalam pelantikan pejabat terdahulu, Gubernur sebagai pembina kepegawaiaan bersama tim Baperjakat Provinsi Kepri akan melakukan langkah-langkah administratif pada kesempatan pertama, agar kekeliruan yang terjadi dapat segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjawab Pertanyaan DPRD atas pengangkatan tiga pejabat plt asal Karimun yakni Dr.M.Hasbi sebagai plt Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kepri, Burhanusin sebagai Sekretaris dan Plt.Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan, serta Dr.Amjon sebagai Sekretaris dan sekaligus menjadi Plt.Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri, dikatakan Nurdin telah sesuai dengan kewenangannya sebagai Gubernur yang diberikan undang-undang.

"Selain itu, dalam hal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTM) eselon II dilingkungan Pemprov Kepri, harus dilaksanakan sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang susunan dan kedudukan perangkat daerah, dan pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka. Hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam mengisi jabatan plt pada dinas tersebut," ujarnya.

Mengenai personal yang diangkat dan dilantik, Nurdin menyatakan, sudah sesuai dengan pertimbangan Yuridis, Pangkat serta jabatan, dan kemampuan serta kompetensi pejabat tersebut.

"Melalui kompetensi teknis yang dimiliki, pendidikan formal, kompetensi manajerial, hasil asesmen serta kordinasi kelembagaan, demikian juga pada Burhanudin, dan Dr.Amjon," ujarnya.

Sementara ‎pertanyaan dewan atas dugaan pelanggaran aturan dalam pemberhentian Pejabat struktural, seperti Farida Madjid sebagai Sekretaris BPMPTS, Amhar Ismail sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Serta Pudji Astuti sebagai Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dikatakan Nurdin karena sejumlah pejabat tersebut dalam rangka memasuki batas usia pensiun (BUP).

Sedangkan Terhadap Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekwan Kepri, Benito Masnura, yang tidak dalam situasi memasuki masa pensiun, dikatakan Nurdin, terdapat kekeliruan dalam administrasi. Sehingga PNS Bersangkutan tidak mengikuti pelantikan, dan kekeliruaan itu, telah dikoreksi oleh Baperjakat melalui berita acara dalam rangka Perbaikan.

Demikian juga terhadap tiga pejabat eselon IV, masing-masing, Fery Astuti, Zainal Bakri dan Endang Kustiaty, diakui Gubernur, dilakukan mutasi, tetapi tidak dilantik dalam pelantikan 7 November 2016 sebagai mana yang dilakukan.

Sementara menyangkut pertanyaan dewan atas 6 PNS Karimun yang dibawa dan diberi jabatan oleh Gubernur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Nurdin menyebut, atas kewenanganya sebagai Pembina Kepegawaiaan hal tersebut dibenarkan secara UU Nomor 5 tahun 2014.

"Sesuai dengan Pasal 73 UU nomor 5 Tahun 1014 tentang ASN, bahwa setiap PNS memiliki kesempatan untuk mutasi dalam wilayah NKRI, dan mendapat kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan eselon apabila memenuhi persyaratan Kepegawaian," ujarnya.

Editor: Yudha