Tak Puas Pidato dan Jawaban Nurdin Basirun

Paripurna Interpelasi DPRD Terhadap Gubernur Kepri Banjir Interupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-12-2016 | 08:50 WIB
paripurnahakinterpelasi.jpg

Saat Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan jawaban atas Hak Interpelasi DPRD Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak puas dengan pidato dan jawaban Gubernur Kepri Nurdin Basirun atas interpelasi‎ DPRD Kepri dalam sidang paripurna. Para anggota DPRD Kepri berebut menyampaikan interupsi.

 

Pasalnya, karena jawaban lisan Nurdin pada pidatonya yang dirasa tak sesuai dengan jawaban tertulis yang dibagikan pada anggota DPRD. Interupsi pertama dilakukan anggota fraksi FKN ‎yang menyatakan, hendaknya Nurdin memberikan jawaban lisan harus sesuai dengan Jawaban tertulis yang disampaiakan.

"Jawaban sudah kami diterima, apapun jawaban yang tertulis hendaknya harus sesuai dengan yang disampaikan Gubernur," ujar salah seorang anggota Fraksi FKN.

Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar, Taba Iskandar. Dirinya tidak puas dengan jawaban Nurdin Basirun baik secara lisan maupun tertulis. Atas dasar itu, Taba Iskandar meminta Gubernur, agar lebih melengkapai administrasi dan data, serta argumentasi hukum dalam jawaban yang diberikan.

"‎Jawaban Gubernur secara lisan, tidak tergambar dengan jawaban secara tertulis. Atas dasar itu, saya meminta data dan fakta argumentasi hukum secara lengkap, menyangkut SK dasar aturan, serta pertimbangan kebijakan," ujarnya.

Taba Iskandar menambahkan, jika mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014, dan PP nomor 18 tahun 2015 tentang SOTK Baru, mengapa Gubernur tidak menunggu pembentukan SOTK baru. Selanjutnya, baru mengangkat dan menetapakan Pejabatnya pada SOTK tersebut. Namun yang ada malah mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt).

Terkait dengan jawaban tidak ada KKN yang dikatakan Nurdin, Taba Iskandar juga menaggapai, kalau KKN bukan berarti tegak lurus terhadap saudara atau famili langsung, tetapi mengarah ke kelompok golongan yang lebih besar.

"Dan atas jawaban Gubernur ini, kami anggap belum memadai, dan meminta kembali agar diberi jawaban lebih mendalam, disertai bukti dan dan fakta administrasi pegawai di Kepri," tegas Taba.

Selain itu, Taba Iskandar juga menyinggung pengangkatan Sekretaris BKPP, Dr.M. Hasbi dan sekaligus sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, yang menurutnya pemberian jabatan tersebut terlalu dipaksakan.

‎"Masalah kewenangan dalam menghentikan pejabat juga memiliki aturan yang jelas. Kalau pejabat diberhentikan dari jabatan, harus diperiksa dan diverbal, selain itu pejabat tersebut juga diberi kesempatan untuk membela diri, atas pemeriksaan dan sanksi yang diberikan," paparnya.

Sementara itu, Sahat Sianturi dari Fraksi PDI-P menyatakan, jawaban Gubernur atas wewenang yang diberikan UU dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai, juga memiliki mekanisme dan aturan.

"Tetapi ingat, memiliki wewenang dalam mengangkat, melantik dan memberhentikan, bukan berarti menjadi suka-suka Gubernur, tetapi harus dilakukan sesuai dengan mekanisme UU serta peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat, Hotman Hutapea, mengatakan, fraksinya telah merasa cukup, dengan jawaban dan pengakuan Gubernur, yang menyatakan ada kesalahan administrasi dan akan memperbaiki. Hingga tidak perlu diperdebatkan dan diperpanjang dalam paripurna DPRD.

Hal yang sama juga dikatakan anggota DPRD yang lain, kepada politisi Senior PPP, Sarafudin Aluan, atas tanggapanya, yang menyatakan, Gubernur dalam jawabanya, telah mengakui ada kesalahan dalam pelantikan dan akan diperbiki.

"Maka diminta melalui Paripurna DPRD tidak perlu memperpanjang, hingga agar hubungan Pemerintah dan DPRD akan dapat lebih baik," ujarnya.

Akibat banyaknya interupsi dan pendapat dari anggota DPRD Kepri, membuat sidang semakin, riuh. Akhirnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyatakan, pembahasan jawaban Gubernur atas hak interplasi dewan, akan kembali dibahas dalam tim DPRD Kepri, sebelum nantinya DPRD memberikan keputusan atas jawaban tersebut.

"Setelah rapat paripurna ini, jawaban Gubernur atas Pertanyaan DPRD pada Interplasi ini, akan kembali dibahas diinternal DPRD, sebelum nantinya diambil satu keputusan DPRD atas Interplasi ini," ujarnya sebelum akhirnya menutup sidang.

Editor: Dardani