Sidang Praperadilan Brigadir Samsul Bahri vs Polres Lingga Digelar di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-12-2016 | 18:26 WIB
sidang-polisi.gif

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang praperadilan antara Brigadir Samsul Bahri yang merupakan Anggota ‎Polisi Polda Kepri sebagai Pemohon dengan pihak Termohon Polisi Resort (Polres) Lingga, tentang penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang praperadilan atas gugatan Brigadir Samsul Bahri, anggota ‎polisi Polda Kepri, sebagai Pemohon dengan pihak Termohon Kepolisian Resort (Polres) Lingga, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah, Senin (5/12/2016).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelia hakim tunggal Guntur Kurniawan SH yang didampingi Panitera Raymond Badar, dihadiri oleh penasehat hukum (PH) Syahril SH dan Edi Sujadi SH sebagai Pemohon dan juga dihadiri oleh Termohon yang diketuai oleh AKP Adi Sutrisno didampingi Ipda Robinsah Tampubolon dan Brigpol Anggara Putra.

Di mana di dalam persidangan, Syahril selaku penasehat hukum Pemohon Samsul Bahri, membacakan alasan-alasan permohonannya mengatakan bahwa, Pemohon merupakan anggota Polda Kepri yang bertugas pada Pelayan Markas (Yanma) di Kota Batam.

"Pada waktu Pemohon ditangkap di Pelabuhan Jago, Dabo Singkep, oleh Termohon dari anggota Satres Narkoba Polres Lingga tanpa ada bukti, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, seperti yang disangkakan Termohon," ujar Syahril.

Sementara itu, berdasarkan surat penangkapan No‎mor: SP. Kap/11/XI/2016 Resnarkoba, tertanggal 12 November 2016 dan telah ditahan berdasarkan surat penahanan Nomor: SP. HN/11/XI/2016/Res Narkoba, pihak Termohon melakukan penggeledahan pada badan dan rumah di kediaman orangtua Pemohon.

"Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap Pemohon di rumah orangtuanya, tidak ditemukan barang bukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang disangkakan oleh Termohon praperadilan," ungkapnya.

Syahril juga menjelaskan, berdasarkan penangkapan dan penahan yang dilakukan oleh Termohon praperadilan  itu, Pemohon ‎merasa perbuatan itu tidak berdasarkan hukum yang patut atau tidak sah dan bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan Pasal 90 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, penangkapan dan penahan Pemohon tidak sah.

Baca: Jadi Kurir Narkoba, Oknum Brigadir S Terancam Pidana dan Pemecatan

"Karena penetapan Pemohon sebagai tersangka, penahanan dan penangkapan yang dilakukan Termohon terhitung dari surat penangkapan dan penahanan pada tanggal 12 November 2016 sampai diajukan permohonan  praperadilan, sudah melebihi 3X24 jam, akan tetapi surat penelitian dari laboratorium belum dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk," katanya.

Maka oleh karena barang sitaan (narkotika) yang dimaksud oleh Termohon seperti yang disangkakan milik Pemohon, belum terbukti hukum yang menyatakan bahwa barang sitaan itu adalah barang narkotika yang sebenarnya.

Sehingga berdasarkan alasan-alasan atau gugatan Pemohon itu, maka Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang atau hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

"Selain itu Pemohon juga menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, terhadap Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan Pemohon dibebaskan dari tahanan negara dan membebankan biaya yang timbul kepada Termohon praperadilan," pungkasnya.

Mendengarkan permohonan Pemohon tersebut, Hakim Tunggal Guntur Kurniawan menunda persidangan sampai besok dengan memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan jawaban atas permohonan Pemohon.

Editor: Udin