Paripurna Interpelasi Digelar 5 Desember Mendatang

Manuver Nurdin Mainkan Jurus "Karimunisasi" Berujung Interpelasi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 02-12-2016 | 09:11 WIB
ketua-jumaga-nadeak1.jpg

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri akan mempertanyakan mekanisme aturan dan‎ administrasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemprov Kepri dalam paripurna penyampaian interpelasi kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang diagendakan pada Senin (5/12/2016) mendatang.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, kendati tidak mengarah ke personal atau pribadi, dalam paripurna interplasi nanti anggota Dewan akan mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada Gubernur Nurdin atas kebijakannya melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kami tidak menyinggung secara pribadi. Tetapi yang terpenting, apakah kebijakan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan sudah sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," ujar Jumaga kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (1/12/2016).

Sejumlah UU dan peraturan yang dipertanyakan pada Gubernur Nurdin, tambah Jumaga, mengangkut UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, ada juga PP nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

PP nomor 40 tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, juga PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 16 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

Demikian juga dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Jadi akan kita lihat, apakah sudah sesuai pengangkatan dan pelantikan, serta pemberhentiaan pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Kepri ini," ujarnya.

Atas jawaban Gubernur, tambah politisi Partai PDI-P ini, DPRD akan kembali melakukan pembahasan serta menyampaikan keputusan atas paripurna DPRD.

Sebelumnya, DPRD Kepri "berang" karena tidak diundang pada acara perlantikan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang dilakukan Gubernur Nurdin Basirun dan Sekda TS. Arif Fadillah.

Tidak itu saja yang membuat "berang" DPRD Kepri. Ketidakhadiran Gubernur Nurdin dan Sekda Arif Fadillah memenuhi undangan Rapat Koordinasi DPRD Kepri atas perlantikan dan pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang terkesan "Karimunisasi".

Untuk menghadiri undangan DPRD, Sekda Arif Fadillah yang lebih memilih menjadi ketua tim assessment pejabat eselon di Kabupaten Karimun dan hanya mengutus Asisten Pemerintahan Raja Ariza, Kepala BKPP Firdaus dan Plt Kabiro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri Junaedi. Hal ini akhirnya menuai protes dan kecaman dari sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kepri hingga berujung pengajuan hak interpelasi.

Pengangkatan sejumlah pejabat yang terindikasi KKN dan terdiri dari koleha Gubernur Nurdin dan Sekda Arif Fadillah ini, terkuak setelah sejumlah pejabat Karimun dilantik dan diangkat menjadi Plt Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemprov Kepri hingga terkesan "Karimunisasi".

Selain koleha dan pejabat Kabupaten Karimun, dijajaran Eselon IV, Nurdin, juga melantik dan mengangkat isteri TS. Arif Fadillah, Rismarini AM Keb S Sos MM, yang sebelumnya staf diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri pangkat golongan IIIA.

Demikian juga istri Kepala Dinas Sosial Doli Boniara, Nelly Huzrinhood, yang sebelumnya staf, diangkat menjadi eselon IV dengan jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepri.

Hal yang sama juga terjadi pada istri anggota DPRD Kepri yang sebemumnya staf diangkat menjadi pejabat eselon IVA, dengan jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepri. (*)

Editor: Yudha