Korupsi Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas

Mantan Bupati Mengaku Telah Melaksankan Sesuai Aturan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 01-12-2016 | 09:38 WIB
mantanbupatianambas.jpg

Mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin saat bersaksi bersama Andi Agrial pada sidang korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtarudin bersaksi di persidangan dugaan korupsi pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/11/2016), dengan terdakwa mantan Sekda Anambas Raja Djelak Nur Djalal (RDND) dan Zulfahmi.

Dalam kesaksiannya, Tengku mengatakan telah memerintahkan Sekda dan KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas itu, agar melakukan pengadaan sesuai dengan aturan.

Sementara saksi Andi Agrial sebagai KPA dan PPK mengatakan, ikut serta menandatangani berita acara musyawarah dan pembelian dua rumah mess dan asrama mahasiswa Anambas. Demikian juga penerimaan honor sebagai panitia, dia juga mengaku menerima.

"Sebagai Bupati, SK penugasan sudah saya delegasikna pada Sekda selaku ketua panitia. Dan, saya selalu berpesan agar pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas dari APBD ini dilaksanakan sesuai aturan," ujar Tengku Mukhtarudin di  hadapam majelis hakim Elita Rasginting.

Namun ketika majelis hakim mencecar Tengku Muchtarudin dengan sejumlah pertanyaan, menyangkut proses pelaksanaan pengadaan Tengku banyak berkilah dengan mengatakan tidak tahu.

Sementara Andi Agrial dalam keteranganya mengatakan, sebagai wakil ketua panitia, dan sekaligus KPA serta PPK kegiatan itu, dirinya tidak melaksanakaan‎ tugas pokok yang diberikan sesuai dengan Surat Ketetapan Bupati, yang memerintahkanya sebagai wakil ketua panitia.

"Saya juga jarang melakukan koordinasi dengan saudara Zulfahmi selaku PPTK. ‎Mengenai tanda tangan ada beberapa yang saya tanda tangan, tetapi penandatangananya saya lakukan pada bulan Maret, atau setelah pembayaran lahan atas pengadaan Mess dan Asrama mahasiswa diadakan," ujarnya.

Dijelaskan Andi, karena pada saat musyawarah dan pelaksanaan peninjauaan sejumlah lahan, jarang ikut musyawarah, dan pelaksanaan pembayaran dana pengadaan Mess dan Asrama dilakukan pada Desember 2010, dirinya kala itu enggan melakukan penendatanganan.

"Setelah saya dipanggil dan diperintahkan Sekda, untuk menyelesiakan administrasi pengadaan Mess dan Asrama mahasiswa ini, maka pada Maret 2011 baru saya lakukan penandatanganan SPP, SPM serta sejumlah berita acara musyawarah, pelaksanaan pengadaan Mess dan Asrama, itu juga setelah BPK-P melakukan audit terhadap APBD 2010 kabupaten Anambas,"ujarnya.

Ketika ditanya majelis hakim, apakah saksi juga menerima honor dari penandatanganan berita acara hasil musyawarah dan peninjuan lahan yang akan dibeli dalam pengadaan Mess dan Asrama mahasiswa itu. Saksi Andi Agrial mengakui menerima.

Andi Agrial juga mengakui, Rp5 miliar dana APBD 2010 kabupaten Kepulauan Anambas, dicairkan melalui Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) ‎sebelum SPP dan Surat Perintah Membayar didisposisikan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) kegiatan pengadaan Mess dan asrama mahasiswa anambas 2010 tersebut.

"Pencairan dana melalui SP2D, dicairkan Desember 2010, meski SPP dan SPM saya tandatangani dan hal itu diketahui dari SPKD yang sudah keluar,"ujarnya.

Harusnya, jelas Andi, dalam pelaksanaan anggaran, setelah didisposisi Bagiaan umum, Panitia pelaksana harusnya, melenggkapi syarat Pencairan berupa Berita acara pembeliaan, SPP dan SPMA yang selanjutnya baru pengeluaran SP2D dari Kabag Keuangan Sekda.

"Oleh karena itu, karena Desember SP2D sudaj dikeluarkan, pada Januari-Februari 2011, Berkas administrasu pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa ini sempat beberapa kali bolak-balik. Dan atas perintah, Sekda selanjutnya berita acara, SPP dan SPM saya tandatangani didepan Staf Sekda bernama Rully,"ujarnya.

Keterangan saksi Andi Agrial ini sendiri, sempat dibantah dan ditanggapai terdakwa Radja Djelak Nur Djalal, yang menyatakan, seluruh berkas administrasi pengadaan Mess dan asrama mahasiswa itu, ditandatangani saksi pada Desember 2010, Namun Saksi Andi Agrial tetap pada keteranganya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun SH, dari Kejaksaan Tinggi Kepri, tengah memanggil 8 saksi untuk diperiksa dalam perkara Korupsi Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas itu, Namun karena waktu yang tidak cukup, majelis hakim yang melakukan seidang hingga tengah malam, kembali menunda persidangan ke dua terdakwa pada minggu mendatang.

Sebelumnya, Penetapan dua tersangka dalam korupsi Pengadaan ‎Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas tahun 2010-2011 ini, sempat menjadi sorotan pada kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang terkesan tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi pengadaan mess Pemda dan Asrama mahasiswa Anambas sendiri, menghabiskan dana APBD tahun 2010 senilai Rp 5 miliar, dan akibat korupsi ke dua Terdakwa, merugikan negara sebesar Rp 1,499 miliar.

Radja Tjelak dan Zulfahmi dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Keterlibatan mereka berdua berawal dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati KKA dengan nomor 164B tahun 2010, tentang susunan panitia kerja pengadaan tiga unit rumah untuk dijadikan mess dan asrama mahasiswa Anambas di kota Tanjungpinang. Dalam SK itu disebut bahwa Raja Tjelak sebagai Ketua dan Zulfahmi sebagai Sekretaris.

Atas Perbuatanya, ke dua Terdakwa, Radja Djelak Nur Djalal dan Zulfahmi, didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 18 dalam Dakwaan Primer, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Subsider.

Editor: Dardani