Edarkan Sabu Seberat 1,46 Gram, Toni Prayitno Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 30-11-2016 | 19:02 WIB
terdakwa-sabu.gif

Toni Prayitno alias Toni (32) terdakwa pengedar sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,46 gram dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Toni Prayitno alias Toni (32) terdakwa pengedar sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,46 gram dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu ( 30/11/2016). 

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum terdakwa, M. Indra Kelana SH, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan ‎Jhonson Sirait SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, bahwa anggota Satres Narkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diketahui sering menjual sabu-sabu di seputaran  KM 18 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Setelah mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan ‎penangkapan terhadap terdakwa di tempat itu dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam saku sebelah kiri celana panjang yang digunakan oleh terdakwa, di Jalan Tirtamadu KM 18 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Kamis (18/8/2016) pukul 22:30 WIB.

Selanjutnya, dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1,46 gram akan diberikan kepada seorang temannya dan sabu-sabu itu berasal dari orang yang berinisial E yang dibelinya seharga Rp300 ribu.

Editor: Udin