WBP di Lapas Kelas IA Tanjungpinang Diberi Kesempatan Komunikasi dengan Keluarga
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-11-2016 | 17:31 WIB
napi-lapas-tpi1.jpg

Sejumlah WBP di Lapas Kelas IA Tanjungpinang sedang berkomunikasi dengan keluarga masing-masing di bawah pengawasan petugas Lapas. (Foto: Roland Aritonang) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IA Tanjungpinang diberi kesempatan dan tidak ada larangan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Hal ini sebagai salah satu dari tiga unsur dalam proses pembinaan, yakni petugas, warga binaan pemasyarakatan, dan masyarakat yang dalam keluarga warga binaan.

Kepala Lebaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjungpinang, Joko Pratito, mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang terdapat di lapas umum ini diberikan kesempatan untuk dapat berkomunikasi dengan keuarganya. Hal itu bertujuan untuk menjaga tali silahturahmi terhadap keluarganya, supaya silahturahmi itu tidak terputus.

"Ini bertujuan untuk manjaga silahturahmi kepada keluarganya," ujar Joko Pratito saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/20016).

Joko menerangkan, warga binaan untuk berkomunikasi diberikan sarana kamar bicara umum (KBU) dengan alat komunikasi berupa telepon genggam (HP) dengan pulsa yang telah disediakan oleh keluarga warga binaan yang ada di sini.

"Silahturahmi antara keluarga tidak boleh diputuskan, makanya disediakan KBU untuk warga binaan. Jika kita tidak menyediakan atau tidak diperbolehkan, itu melanggar HAM," katanya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, ‎pemberian sarana telekomunikasi untuk warga binaan itu diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 yang diperkuat dengan Juklak Irjenpas dan Impelementasinya mengacu padat surat edaran Dirjen Pemasyarakatan.

"Setiap warga binaan yang mau berkomunikasi bisa langsung keruangan KBU yang buka setiap Senin sampai Sabtu, yang diawasi oleh petugas," paparnya.

Menurutnya, tidak ada halangan untuk menghubungi keluar menggunakan telfon, dari beberapa kasus dewasa ini terindikasi adanya penyalahgunaan alat komunikasi sebagai praktek kriminalitas.

"Saat ini sangat sulit untuk mengingat penyalahgunaan handphone oleh warga binaan disalahgunakan makanya perlu adanya pengawasan yang ketat, "pungkasnya. (*)

Editor: Yudha