Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Honorer Dishub Tanjungpinang Ini Banding
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 29-11-2016 | 15:02 WIB
Razikin-honorer-dishub-TPI.gif

Razikin (28) mantan honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo ) Kota Tanjungpinang, terdakwa pencurian mesin kasir di Cafe D"easlavie saat digiring oleh JPU Dhani K Daulay SH usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Razikin (28) ‎mantan honorer Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Tanjungpinang, yang merupakan terdakwa pencurian mesin kasir di Cafe D"easlavie, ‎divonis 2 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/11/2016).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KHUP.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, maka kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,"

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Dhani K Daulay SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Rio Irwansyah SH, bersama anggotanya M Indra Kelana SH, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Setelah kami rundingkan bersama terdakwa, saya selaku Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan banding," kata Indra Kelana.

Sebelumnya, di dalam dakwaan JPU, terdakwa Razikin melakukan pencurian ‎bermula pada saat terdakwa membawa obeng dari rumah dengan mencongkel jendela samping kanan Cafe D"aslavie, lalu terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan mengambil mesin kasir yang ada di atas meja cafe tersebut yang berada di Jalan H Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Senin (20/6/2016) pukul 01:30 WIB.

Setelah mencuri mesin kasir tersebut, terdakwa menitipkan mesin kasir itu di toko Media Tech, untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta. Tetapi mesin itu tidak kunjung terjual dan hingga akhirnya terdakwa ditangkap di kediamannya oleh Anggota Polisi Polsek Tanjungpinang Barat pada tanggal 15 Juli 2016 lalu.

Editor: Udin