Kanwil Kemenkumham Kepri Bantah Institusinya Tak Dukung Pemberantasan Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 29-11-2016 | 14:26 WIB
Humas-Kemenkum-dan-Ham-Kepri.gif

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau ‎Rinto SH saat ditemui di kantornya (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membantah, terkait dilarangnya dan tidak diizinkan anggota Ditresnarkoba Poda Kepri untuk  masuk ke Lapas Tanjungpinang untuk proses penyidikan atas dugaan pengendalian penyeludupan narkoba dari balik jeruji‎. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryana SH, melalui Kasubag Humas ‎Rinto SH, membantah jika aparat kepolisian dari Polda Kepri dilarang masuk oleh pihak Lapas Tanjungpinang.

"Kita sudah hubungi pihak Lapas Tanjungpinang, baik itu Lapas Umum maupun Lapas Narkotika. Tidak ada anggota Ditresnarkoba Polda Kepri datang untuk masuk ke Lapas untuk melakukan penyelidikan," ujar Rinto saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Selasa (29/11/2016).

Rinto menjelaskan, pihaknya telah memiliki MoU kepada pihak Polda, maupun kepada Pihak BNN, jadi untuk apa pihaknya menghalangi-halangi anggota kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Tetapi siapapun yang ingin melakukan penyelidikan di Lapas, harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas maupun pihak Kanwil Kemenkum HAM.

"Kalau itu untuk penyelidikan maupun penindakan langsung terkait narkoba di dalam Lapas, kita persilahkan. Tapi harus koordinasi dulu kepada pihak yang bersangkutan," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menyesalkan sikap petugas Lapas Tanjungpinang yang dinilainya tidak mendukung proses penyedikan atas dugaan pengendalian penyeludupan narkoba dari balik jeruji.

Berdasarkan barang bukti handpone milik tersangka SH alias Sa, yang membawa narkoba jenis metilon sebanyak 920 butir dan sabu 0,5 kilogram dari Malaysia ke Kabupaten Karimun melalui jalur ilegal, juga didapati bahwa tersangka dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang.

Berdasarkan bukti tersebut, anggota Ditresnarkoba berangkat menuju Lapas Tanjungpinang. Namun petugas Lapas melarang Polisi memeriksa tersangka.

"Hanya pelaku yang dibawa ke luar, sementara kita membutuhkan barang bukti handpone yang digunakan untuk mengendalikan SH. Masih ada instansi yang tidak mendukung pemberantasan narkoba," tegas Kapolda.

Ia mengatakan, masih banyak beredar handpone di dalam Lapas tersebut. Karena jika tidak, bagaimana bisa SH dikendalikan. Karena setiap langkah SH ketika mau berangkat sampai bertemu dengan bandar di Malaysia untuk mengambil narkoba tersebut, dapat dikendalikan.

Untuk itu, Sam menegaskan, akan mengirim surat protes kepada instansi tersebut atas sikap yang tidak mendukung pemberantasan narkoba. "Kami akan kirim surat protes. Kejadian ini tidak dapat dibenarkan," tegasnya‎.

Editor: Udin