Sekali Antar TKI Ilegal, Yusri Cs Patok Harga Rp700 Ribu
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 29-11-2016 | 10:58 WIB
TKI_Ilegal_terdakwa1.jpg

Sidang Penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (28/11/2016) malam, dengan agenda mendengarkan keterangan keempat terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, untuk mengantarkan 13 TKI ke Malaysia, mereka mematok harga Rp700 ribu per orang.

Dalam persidangan, terdakwa Yusri mengatakan, dirinya awalnya meminta pekerjaan kepada Rustam (DPO) supaya dapat memenuhui kebutuhan keluarganya. Kemudian Rustam memberikan pekerjaan kepada terdakwa Yusri, untuk membawa TKI ke Malaysia.

‎"Kemudian Rustam memberikan uang sebesar Rp3,5 juta untuk membeli bahan bakar speedboat, selanjutnya saya menghubungi teman saya terdakwa La Ode untuk meminjam speedboat yang pada saat itu berada di Pulau Terong," ujar Yusri.

Mendengar itu, terdakwa La Ode bersama terdakwa Ujang dan M Rasip sebagai ABK kapal menuju Pulau Mentaro tempat terdakwa Yusri sudah menunggu untuk meminjam Sped Boat ini.

"Awalnya, saya belum mengetahui kalau speedboat ini akan digunakan untuk mengangkut TKI ke Malaysia," kata La Ode.

Di tengah perjalanan menuju Malaysia, terdakwa Rusli mengatakan kepada terdakwa La Ode bahwa untuk satu orang TKI dikenakan biaya Rp700 ribu per orang jadi untuk 13 orang TKI sebesar kurang lebih Rp8 juta.

Kemudian, terdakwa Yusri menerangkan bahwa dirinya mengetahui bahwa jumlah TKI ini hanya 10 orang, ia mengetahui karena diberitahu oleh Rustam (DPO). Ketika para TKI sudah menaiki speedboat kami menuju pantai Madus di Malaysia, tetapi sampai di sana orang yang mau menerima tak kunjung ada, sehingga ia mencoba untuk menelpon tetapi nomor yang ditelpon tidak aktif.

"Nomor orang yang di Malaysia tidak aktif, sehingga kami memutuskan untuk mengembalikan TKI ini ke Pulau Mentaro. Ketika di tengah laut, kami kehabisan bahan bakar sehingga memutuskan untuk singgah di Pulau Rawa. Karena saya ingin menolong para TKI itu, sampai di sana barulah saya mengetahui ada satu bayi dan 12 TKI dewasa," ungkapnya

Sementara itu, terdakwa Yusri meninggalkan terdakwa La Ode dan kedua ABK bersama para TKI di pulau itu untuk pergi ke Batam dengan tujuan bertemu Rustam (DPO), tetapi sampai di sana Rustam tidak mau bertanggung jawab.

"Hingga akhirnya saya ditangkap di rumah saya di Batam oleh anggota Angkatan Laut," katanya.

Mendengarkan keterangan para terdakwa, ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH yang didampingi oleh hakim anggota Corpioner SH dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan ‎dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU keempat terdakwa telah melakukan human traffiking (perdaganan manusia) karena membawa warga negara Indonesia keluar untuk di eksploitasi.

Keempat terdakwa didakwa pasal berlapis, sebagaimana dalam dakwaan pertama melangar pasal 4 jo pasal10 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam dakwaan keempat terdakwa, melangar pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Penepatandan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa berawal terdakwa Yusri di jemput Rustam (DPO) dengan mengunakan mobil. Sambil menungu informasi dari La Ode untuk berangkat menuju kepantai keberangkatan. Terdakwa Yusri di beri satu buah handpone dan kartu Malaysia untuk menghubungi pengurus yang ada di Malaysia, Pukul 20:00WIB,Sabtu(6/8/2016)

Kemudian terdakwa La Ode menghubungi terdakwa Yusri bahwa speed telah berangkat menuju kepantai Merantau di Batam. Sebelum sampai kepantai Yusri menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan dan Yatim (DPO). Setelah bertemu, TKI langsung diantar dengan mengunakan dua mobil ke Pantai Merantau sedangkan terdakwa Yusri pergi dengan anak buah Rustam (DPO). Terdakwa La Ode, M. Rasip dan Ujang sudah menungu di Pantai Marantau,” kata JPU.

Setelah sampai di pantai Madus Malaysia, pengurus dari Malaysia tidak ada, keempat terdakwa berusaha menghubungi pengurus ini. Menungu lebih kurang satu jam tidak ada respon dari pengurus, terdakwa memutusakan membawa kembali TKI ke Indonesia. Kemudian bahan bakar speed boat yang digunakan tidak mencukupi, terdakwa menurunkan para TKI di Pulau Rawa dekat Lagoi.

Kemudian terdakwa meminta kepada para TKI sebesar RP 400.000 untuk membeli makan dan bahan bakar.

Editor: Yudha