Komplotan Curanmor 8 TKP Dituntut 12 sampai 24 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 28-11-2016 | 17:14 WIB
Curanmor.gif

Dua dari empat terdakwa curanmor digiring ke sel usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dan satu tersangka penadah ‎curanmor, dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, di Pengadilan Neger Tanjungpinang, Senin (28/11/2016). 

Adapun ketiga terdakwa dan satu ter‎dakwa penadah antara lain, Toni Indra yang merupakan otak pelaku bersama terdakwa Surya Gunawan dan terdakwa Toni dan terdakwa Jufri yang merupakan penadah dari motor hasil curian yang dilakukan ketiga terdakwa.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dibacakan secara terpisah, yaitu terdakwa Toni Indra, terdakwa ‎Surya Gunawan dan terdakwa Jefri ‎yang terbukti ‎bersalah dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dulakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sebagaimana terbukti bersala melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

‎"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar JPU.

Sedangkan untuk ‎terdakwa ‎Surya Gunawan dan terdakwa Jufri‎ masing-masing dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Untuk terdakwa ‎Jufri, terbukti bersalah karena menampung, menguasai barang hasil kejahatan sebagaimana melanggar Pasal 480 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Jufri dengan hukuman 1 tahun penjara," kata JPU.

Atas tuntutan ini, keempat terdakwa meminta keringanan hukuman Kepada Majelis Hakim dengan alasan, keempat pelaku ini tidak mengulangi perbuatannya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim‎ Zulfadli SH yang didampingi oleh Jakim Anggota Afrizal SH dan Acep ‎Sopian Sauri SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda membacakan putusan dari keempat terdakwa tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Surya Gunawan dan terdakwa Toni Indra sekitar bulan Mei sampai Juli 2016 pada waktu yang berbeda melakukan aksinya di warnet 3Nanet yang terletak di Perumahan Lobam Bestari, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, di tepi jalan Dormitory 27 Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan dan di parkiran PT Pepperl Fuchs Bintan di Kawasan Industri Lobam serta di ruko yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor yang mereka curi dan selanjutnya terdakwa Toni menjualnya kepada terdakwa Jufri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat terdakwa ini seluruhnya sebanyak 7 unit sepeda motor yang berbeda merk dan 2 motor yang digunakan para terdakwa pada saat melakukan aksinya.

Sedangkan akibat perbuatan terdakwa, korban Henri mengalami kerugian Rp14 juta, korban Happy Soegiarto Rp8 juta, Kristopher Duli Wuan Rp8 juta dan korban Widodo Rp9 juta.

Editor: Udin