Kejari Masih Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Dana APBD ke BUMD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 27-11-2016 | 08:00 WIB
kejaksaan-negeri-tanjungpinang.jpg

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dugaan korupsi dana APBD ke BUMD Kota Tanjungpinang sudah satu tahun dilakukan penyelidikan. Hingga kini kasus tersebut mengendap tidak jelas kelanjutannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang di kepalai Harry Ahmad Prabudi

.Namun, Harry mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dan tidak dihentikan. "Belum, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Benny mengatakan, tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi dana APBD ke BUMD Kota Tanjungpinang senilai Rp 4,1 miliar belum ditemukan indikasi dugaan korupsinya.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah dipanggil penyidik Kejari Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi dana ABPD ke BUMD Kota Tanjungpinang ini. Penyidik juga telah meminta audit ke BPKP guna mengetahui adannya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia, Direktur PT Gametraco dan PT Lintas Media telah dipanggil penyidik Kejari Tanjungpinang. Kedua perusahaan tersebut merupakan rekanan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), anak perusahan BUMD Tanjungpinang dalam pembangunan tower di Tanjungpinang.

Dua perusahaan yang beralamat di Jakarta ini, diduga telah menerima pembayaran pengurusan Izin dan pembangunan tower. Namun, hingga saat ini dari 9 tower yang direncanakan dibangun PT. MB, hingga saat ini baru 2 Tower yang terbangun. Sementara ke dua BUMD Tanjungpinang melalui anak perusahaanya telah mengucurkan pembayaran ratusan juta.

‎Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang mengucurkan dana Rp4,1 miliar kepada BUMD pada 2010-2014. Selanjutnya, melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Eva Amelia selaku Dirut BUMD Tanjungpinang kala itu, melakukan kerja sama dalam pembangunan tower dengan PT. Gemetraco Tunggal.

Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat. Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif, bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, hanya memiliki kerjasama pendistribusian kopi dan gula. Kemudian investasi kerjasama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Gemetraco Tunggal, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark-up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT Gemetraco ke PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.

Atas tidak jelasnya pengembalian pembiayaan sewa dan pengurusan administrasi izin dan IMB itu, berakibat saldo kas akhir BUMD Kota Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amalia hanya tinggal Rp1.700 saja.

‎Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahanya sudah dibebaskan, PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014 masing-masing berinisial Sp dan As.

Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amalia masih menjabatan direktur.

Menanggapi dugaan keterlibatan dua oknum mantan anggota DPRD yang menerima alokasi dana sewa lahan dari BUMD Kota Tanjungpinang ini, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyatakan belum mengetahuinya. Namun, jika dalam laporan BUMD, keduanya memang dinyatakan turut serta menerima, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.

"Kami belum mengarah ke sana. Tetapi kalau hal itu benar, nanti akan kami lakukan pemeriksaan pada keduanya sebagai saksi,"pungkasnya.

Editor: Surya