Periode Januari-Oktober 2016, Polres Tanjungpinang Ringkus 74 Tersangka Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 26-11-2016 | 15:38 WIB
AKP-Ricky-Firmansyah.gif

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama Januari sampai Oktober 2016, Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus 74 tersangka penyalahgunaan narkoba yang seluruhnya berjumlah 57 Kasus.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah mengatakan, dalam pengungkapan terhadap ke-74 tersangka penyalahgunaan narkoba ini dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

"Dari ke-74 tersangka itu terdiri dari pemakai dan pengedar. Di mana 64 tersangka yang berjenis kelamin laki-laki dan 10 perempuan," ujar Ricky saat ditemui di ruangannya di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu(26/11/2016).

Ricky menjelaskan, dari ke-74 tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari ‎sabu-sabu sebanyak 3,8 Kg, Ganja 2,5 Kg dan Pil Ekstasi 200 butir .

‎"Yang diamankan total seluruhnya dari Januari sampai Oktober 2016 antara lain Ganja 2,5 Kg, sabu-sabu 3,8 Kg dan Pil Ekstasi 2,5 Kg," katanya.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan, akibat perbuatan  para tersangka, dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat 1,  Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Ricky mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, jika ada yang melihat siapapun yang terlibat narkoba agar segera memberitahu kepada pihaknya, sebab Polisi akan memberantas dan memburu oknum pengguna dan pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya.

”Siapa pun orangnya yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami sikat. Ini komitmen kami  sebagai anggota Polri yang ingin menjadikan Tanjungpinang sebagai wilayah zero narkoba,” pungkas Ricky.

Editor: Udin