Polisi Cokok Dua Penipu Via Facebook
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-11-2016 | 11:06 WIB
penipuviafacebook.jpg

Inilah dua penipu via facebook. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua warga Tanjungpinang yang melakupan penipuan via facebook, dicokok polisi. Kedua pemuda berinisial Bn dan Sd itu dicokok oleh tim buser gabungan Polresta Probolonggo dan Polres Tanjungpinang, di sebuah warnet di Tanjungpinang Kamis, (24/11/2016).

 

Keduanya diamankan polisi atas laporan warga Probolinggo bernama Agus, yang mengaku telah ditipu puluhan juta oleh ke dua tersangsaka melalui media sosial facebook dalam jual beli onderdil motor.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro membenarkan penangkapan dua tersanka tersebut, yang dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan Satreskrim Polres Probolinggo yag datang dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ke dua Tersangka.

"Keduanya diamankan saat bermain judi game Poker di Internet, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Polres Probolinggo yang datang ke Tanjungpinang di Stareskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya, Jumat, (25/11/2016).

Di tempat terpisah Kanit Tindak Pidana Umum Polres Probolinggo KotaJawa Timur, Ipda Sugeng Aprianto mengatakan, pengamanan kedua tersangka penipuan melalui akun facebook itu, dilakukan atas laoran warga Probolinggo bernama Agus serta bantuan dan koordinas dari Polres Tanjungpinang.

Terbongkarnya penipuan yang dilakukan kedua tersangka melalui facebook itu, tambah Ipda Sugeng, dilakukan atas laporan korban Agus warga Probolinggo yang mengaku telah ditipu pelaku Bn dengan modus menawarkan onderdil motor melalui akun media sosial miliknya.

"Awalnya pelaku memajang photo-photo onderdil motor dengan harga murah di lama akun facebooknya, bersama nomor yang bisa dihubungi untuk pembeliaan. Karena murah korban Agus tertatik dan menyatakan mau membeli, atas kesepakatan dan negosiasi, pelaku mengirimkan nomor rekening rekanya untuk mentrasper dana pembelian," tuturnya.

Tetapi setelah dana diterima, barang onderdil yang dijanjikan dijual pelaku tidak kunjung diterima karena tidak ada dikirim, malah pelaku Bn, menghapus dan memutuskan pertemanan diakun Facebooknya dengan korban, saat diinvate korban untuk berteman, pelaku Bn selalu menolak.

"Karena dana pembeliaan belasan juta sudah ditransper, hingga korban melaporkan pelaku atas tuduhan penipuan,"ujarnya.

Keduanya, tambah Ipda.Sugeng, diamankan bersama anggota Satreskim Polres Tanjungpinang saat sedang asyik main game online disebuah Warnet.

Tersangka Bn dan Sd mengaku, selain korban Agus, kedua pelaku mengaku telah melakukan penipuan pada puluhan orang dengan modus yang sama.

Adapun yang punya akun facebook, adalah Bn, sedangka Sd merupakan orang yang meminjam rekening orang lain, dengan alasan mendapat kiriman dari orang tuanya. "‎Sudah 20 orang kami tawari, dan semuanya tidak ada pengiriman barang," ujar Bn.

Pemuda yang mengaku hanya tamat SD ini, juga mengataan, total duit yang diterima dari penipuan yang dilakukan telah mencapai puluhan juta, dan seluruhnya, dihabiskan untuk main judi game Poker.

"Dia yang mnawarkan barang, saya yang ambil duitnya dengan meminjam rekening kawan, dengan alasan untuk menerima kiriman dari orang tua,"ujar Sd.

Atas perbuatanya Tersangkan Bn dan Sd disangka dengan pasal 372 jo 378 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun. Dan untuk Proses hukum lebih lanjut, ke dua tersangka akan dibawa ke Polres koa Probolinggo.

Editor: Dardani