Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 25-11-2016 | 16:50 WIB
terdakwa-cabul.gif

Hurida Adi Wardanu (18), terdakwa pencabul anak di bawah umur dengan korban Mawar (14) dihukum 5 tahun penjara.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hurida Adi Wardanu (18), terdakwa pencabul anak di bawah umur dengan korban Mawar (14) dihukum 5 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Iriati Choirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat(25/11/2016).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehinga melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan‎," ujar Corpioner

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH yang sebelumnya menuntut dangan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan‎.

Sebelumnya diketahui, berawal pada saat terdakwa berkumpul dengan teman-temannya. Setelah selesai berkumpul, terdakwa bersama teman berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor menuju jalan Dompak.

Saat sudah sampai di Dompak, ‎terdakwa bersama temannya, terdakwa WS (15), duduk-duduk di tempat itu, Namun tiba-tiba terdakwa mencium bibir korban, hingga akhirnya melakukan persetubuhan, namun korban tidak mau melakukan hal itu, tetapi terdakwa Hurida mengancam korban dengan meninggalkan korban di tempat itu.

Karena diancam, korban akhirnya mau dibujuk oleh terdakwa Hurida, kemudian melakukan persetubuhan itu bersama-sama dengan terdakwa WS (15),  Selasa (19/7/2016) pukul 21:30 WIB lalu.

Editor: Udin