Sebanyak 231 Pelanggar Lalu Lintas Hadiri Sidang Tilang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 25-11-2016 | 15:26 WIB
Sidang-pelangggaran-lalu-lintas.gif

Sidang pelanggar lalu lintas di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan perkara pelanggaran lalu lintas yang ditilang oleh Polisi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (25/11/2016). 

Dijelaskan oleh Zulfadi SH, Humas PN Tanjungpinang, bahwa berkas tilang yang masuk ke Pengadilan sebanyak 294 berkas. Akan tetapi, pelanggar yang hadir untuk menghadiri persidangan jumlahnya 231.

"Berkas ada 294, tapi yang datang sidang hanya 231 pelanggar tadi," kata Didik kepada BATAMTODAY.COM.

Dijelaskannya, yang mengikuti persidangan pelanggarannya beragam, ada yang tidak memiliki SIM, STNK dan tidak menggunkan Helm, didenda oleh Hakim yang menangani Rp50 ribu.

Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang ditilang oleh Polisi, dipimpin oleh Hakim Tunggal, Afrizal SH, yang digelar di dua ruangan. Pertama di ruang Sidang Utama, yang didampingi oleh Panitera pengganti, Nor Asikin dan yang kedua di ruangan Sidang II, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Corpioner SH, ‎yang didampingi oleh Panitera pengganti, Marni Hafti SH.

Sedangkan pengendara yang melakukan pelanggaran lebih dari satu jenis, dikenakan denda berdasarkan kebijakan Hakim yang menyidangkan para pelanggar lalu lintas yang ditilang oleh Polisi‎.

"Dendanya beragam, tergantung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Tapi yang paling banyak itu karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam berkendara," pungkasnya.

Editor: Udin