BPN Tanjungpinang Mengaku Tak Tahu Letak Lahan FTZ
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 24-11-2016 | 17:50 WIB
Kepala-BPN-TPI.-Darajat.gif

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat, mengaku hingga saat ini pihaknya tidak tahu tentang status lahan kawasan FTZ. Pasalnya, koordinasi terkait lahan belum pernah dilakukan BPK FTZ kepada BPN. Darajat mengaku hanya tau status tanah yang ada di Kelam Pagi, Dompak. Selebihnya tidak pernah tau.

"Kita memang sudah ada pertemuan 2 kali dengan pihak FTZ, tapi tidak membicarakan lahan, tidak ada permintaan ukur, lahannya saja tidak tau saya di mananya. Mereka cuma bahas sudah sosialisasi kepada masyarakat, kalau untuk penentuan titik koordinat belum ada permintaan kepada kami," tutur Darajat saat ditemui di kantornya, Senggarang, Kamis (24/11/2016).

Kepala BPK FTZ Tanjungpinang Den Yelta, belum lama ini, mengaku bahwa pihaknya telah melobi masyarakat terkait lahan yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur. Akan tetapi, menurut Darajat, itu masih antara BPK FTZ dan pemilik lahan, untuk status pastinya dari BPN belum ada.

"Kalau bicara FTZ, sampai sekarang ini kita belum pernah mencari, apalagi menginventarisir lahan-lahan yang masuk. Soalnya, persoalan tentang batas tanah masih belum jelas, titik koordinatnya belum jelas. Lokasi FTZ di Dompak dan Segggaran, kita tidak tahu, belum ada ke lapangan bersama pihak FTZ. Jadi kami tidak bisa mengatakan tumpang tindih atau tidak. Hanya saja yang saya tahu, di Kelam Pagi, itu masih ada sih 8 hektar tanah milik masyarakat, tapi suratnya alas hak. " tutur Darajat.

Darajat mengatakan, pihaknya hanya menunggu kabar dari pihak FTZ, jika memang diperlukan, guna menginventarisir lahan-lahan yang masuk dalam kawasan bebas tersebut. Jika ingin lebih pasti, kata dia, tentang penetapan titik koordinat lahan harus mengajak BPN. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau klaim dari pihak lain di kemudian hari.

Editor: Udin