Saksi Bantah Kesaksiannya di BAP

Sidang Penggelapan Bauksit, Jaksa dan Hakim Sempat Beradu Urat Leher
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-11-2016 | 09:14 WIB
Ilustrasi-Persidangan.jpg

 Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yakin dengan pembuktianya sudah cukup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menyatakan sudah tidak perlu memanggil dan memeriksa 5 saksi lain yang ada di dalam BAP perkara dugaan penggelapan, dengan terdakwa Yon Fredi alias Anton untuk diperiksa dan diminta keteranganya di PN Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Ricky, atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, yang meminta pada majelis hakim agar seluruh saksi di dalam BAP diperiksa dan dihadirkan di pengadilan untuk membuat jelas perkara yang disangkakan kepadanya.

"Untuk empat saksi lain, kami rasa sudah cukup untuk pembuktian kami atas perkara ini, dan tidak perlu lagi menghadirkan sejumlah saksi lainya lagi dipersidangan," ujar Ricky Setiawan SH.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga sempat kesal atas permintaan JPU yang meminta sebelum menghadirkan saksi a de charge (meringankan) agar memeriksa terdakwa terlebih dahulu.

"Tadi sudah kami bilang, siapa yang duluan diperiksa tidak diatur di dalam KUHAP. Tapi dari musyawarah majelis, kami telah memutuskan agar saksi a de charge dahulu diperiksa, baru nanti terdakwa," tegas majelis hakim Julfadli.

Sementara itu, dalam kesaksiaan tiga saksi yang dihadirkan JPU, masing-masing Jailudin sebagai RW, Laulu sebagai RT, dan Iskandar sebagai pekerja Parada Hakim Harahap, membantah sejumlah kesaksianya di dalam BAP, khususnya mengenai hubungan kerja PT Gandasari dan PT Lobindo, serta pengambilan bauksit di bekas tromol PT Wahana.

Atas bantahan keterangan sejumlah saksi tersebut, majelis hakim bahkan beberapa kali mengingatkan dan mencoret sejumlah keterangan saksi tersebut di dalam BAP hasil pemeriksaan polisi.

"‎Saya nggak tahu PT Gandasari itu di lokasi dan mengenai tromol itu bukan milik PT Gandasari, tetapi yang saya tahu itu tromol milik PT Wahana," sebut Jailudin.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Laulu, Ketua RT di Batu Duyung. Ia mengatakan, kesaksiannya saat diperiksa polisi tidak seperti yang ada di dalam BAP tersebut. "Saya tidak ngomong seperti itu yang mulia, itu tidak benar," ujar Laulu yang akhirnya sejumlah kesaksiaan Laulu dalam BAP polisi dicoret majelis hakim.

Sementara saksi Iskandar yang mengaku sebagai pekerjakan Parada Hakim Harahap di pertambangan bauksit tersebut, juga mengatakan tidak tahu menahu dengan PT Gandasari di lahan pertambangan tersebut. Iskandar juga mengatakan, selama ini sepengetahuanya PT Wahana ‎yang melakukan pertambangan di lokasi tersebut.

‎"Saya ambil sample batu bauksit di bekas lokasi tromol PT Wahana, dan saat mengambil sampel sudah tidak ada lagi tromol PTWahana," ujarnya.

Sampel yang diambil atas perintah Parada Hakim Harahap, dikatakan Iskandar diambil dari bukit bekas tromol yang dipapas. Sedangkan pemilik lahan, Iskandar mengaku tidak tahu.

Disinggung dengan pemilik PT Wahana, Iskandar mengakan, dari informasi dan kata pekerja PT Wahana, pemiliknya adalah Haryadi alias Acok.

Usai memeriksa saksi Iskandar, majelis hakim Julfadli SH, kembali menyatakan menunda persidangan, dan akan melanjutkanya pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan satu saksi lagi di BAP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dardani