Gegara Menyuruh Pegang Anunya, Kakek Cabul Ini Disidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 22-11-2016 | 19:14 WIB
Kakek-cabul.gif

Terdakwa Kidin Alias Udin, terdakwa cabul terhadap korban mawar (12) pada saat bersalaman dengan JPU Gustian Juanda Putra usai menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kidin alias Udin, terdakwa cabul terhadap korban mawar (12) yang masih dibawah umur harus merasakan duduk kursi persakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/11/2016). 

Dalam dakwaannya, Gustian menyatakan, ‎bahwa perbuatan terdakwa berawal pada saat ‎terdakwa memperbaiki atap perumahan yang rusak. Kemudian pada saat berkerja, terdakwa ingin buang air kecil, kemudian terdakwa turun dari atas rumah dan pergi ke tembok perumahan di jalan Garuda Perum Kenanga Jaya Kota Tanjungpinang, Jumat (18/7/2016) pukul 14:00 WIB.

"Ketika terdakwa buang air kecil di dinding itu, korban melintasi terdakwa dan mengatakan "Astagfirullahaladzim", selanjutnya korban terdiam sambil memandang terdakwa," ujar Gustian

Setelah itu, terdakwa‎ mengatakan kepada korban "kalau mau sini pegang" dengan sekejap terdakwa menarik tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan terdakwa.

"Dengan sekejab tangan korban ditarik oleh terdakwa, sehingga menyebabkan tangan korban menyentuh kemaluan terdakwa," ungkapnya. ‎

Lebih lanjut dalam dakwaan, Gustian menerangkan, akibat perbuatannya terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul‎‎

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. ‎

Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Awani Stiyowati ‎SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota  Purwaningsih SH d‎an Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ‎‎

Editor: Udin