DBH Tunda Salur Pajak Kendaraan tahun 2015

Desember, Pemprov Kepri Janji Lunasi Hutang ke Pemko Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Sabtu | 19-11-2016 | 16:17 WIB
Kantor-Gubernur-Kepri1.jpg

Kantor Gubernur Provinsi Kepri di Dompak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, masih mengharapkan pembayaran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) tunda salur pajak kendaraan tahun 2015 sekitar Rp38 Miliar yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

 

Dari informasi yang BATAMTODAY.COM dapatkan, dana tunda salur dari pajak kendaraan tersebut akan dibayarkan pada Desember 2016 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, saat dihubungi Sabtu (19/11/2017). Dia mengatakan, rekomendasi pembayaran dana tunda salur tersebut telah keluar dan siap melakukan proses pencairan.

"Insyaallah, Desember 2016 akan dibayar semua. Rekomnya sudah keluar dan sekarang dalam proses," terang Nazri.

Nazri mengatakan hutang Pemprov Kepulauan Riau untuk dana bagi hasil pajak kendaraan tersebut berjumlah Rp59 miliar ke Pemko Tanjungpinang. Sebelumnya, telah dibayarkan sebanyak Rp21 miliar dan menyisakan sekitar Rp38 miliar.

"Mereka sudah berjanji akan membayarnya paling lambat Desember 2016 ini," ucap Nazri.

Terkait hutang kepada kabupaten/kota lainnya, hingga saat ini belum dapat kejelasan, apakah akan dibayarkan pada Desember mendatang atau masih ditunda lagi. Jika ditotalkan, tunggakan Pemprov Kepri atas DBH pajak kendaraan kepada 7 kabupaten/kota yang ada di Kepri terhitung dari tahun 2014, 2015 dan 2016 mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tentunya kita sangat berharap tunda salur ini benar dibayarkan pada Desember mendatang. Ya saya sara kabupaten/kota lainnya mengharapkan hal yang sama. Mengingat defisit yang kita sama-sama alami. Khusus Tanjungpinang tahun 2017 ini DAK, DAU kita menurun, jadi dimana sumber uang itu sangat kita harapkan," tutur Nazri.

Editor: Saibansah