Korupsi Dana Hibah ke LSM BP Migas 2011-2012

Mantan Wabup Natuna Imalko Divonis 22 Bulan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 17-11-2016 | 19:14 WIB
Mantan-Wabup-Natuna,-Imalko.gif

Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, yang terjerat kasus korupsi dana hibah ke LSM BP Migas dari APBD Natuna 2011-2012, divonis 22 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, yang terjerat kasus korupsi dana hibah ke LSM BP Migas dari APBD Natuna 2011-2012, divonis 22 bulan penjara karena merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Hakim Anggota, Iriaty Khirul Ummah SH dan Jhonni Gultom SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (17/11/2016). ‎

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa ‎terbukti ‎bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan penjara serta denda  Rp50 juta  subsider 6 bulan kurungan," ujar Zulfadli

Sementara itu, ‎terkait uang pengganti atas kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, Zulfadli mengatakan, untuk terdakwa Imalko dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp410 juta, tetapi  uang pengganti kerugian negara itu telah dikembalikan oleh terdakwa.

"Untuk uang yang telah dititipkan sebelumnya yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik kejaksaan, maka dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepda terdakwa," katanya. ‎‎

Lebih lanjut, Zulfadli  menerangkan, dengan telah dikembalikannya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada negara, maka barang bukti berupa satu unit mobil merk Hilux Warna Hitam BP 8205 MA dan STNK Mobil Hilux yang sebelumnya disita oleh pihak penyidik, akan dikembalikan kepada terdakwa.‎

Putusan ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU sebanyak 2 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro SH, menyatakan‎ pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum, Roesli SH, dari Kejaksaan Tinggi Kepri. ‎

‎Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH, Imalko dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas korupsi yang hingga merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751 dari alokasi dana hibah sebesar Rp22.884.000.000.

‎Belanja hibah dialokasikan Pemkab Natuna bagi LSM BP Migas pada 2 Januari 2011 sebesar Rp200 juta. Pada 3 Maret, Muhammad Nazir (Ketua LSM BP Migas Natuna) bersama Said Arfiandi (alm) selaku Sekretaris LSM BP Migas kembali mengajukan permohonan proposal ke Bupati Natuna (saat itu dijabat Ilyas Sabli). Nilai pengajuan bantuan sekitar Rp354 juta.

Setelah dana itu dicairkan Rp200 juta, Nazir dan Erianto alias Ujang Kecik (Bendahara LSM BP Migas) menarik uang tersebut dari rekening LSM BP Migas secara bertahap di Bank Riau Cabang Ranai. Pengurus LSM BP Migas kembali mengajukan proposal pada 14 Juni 2011.

Bantuan dana yang diajukan Rp3.685.962.500. Proposal itu diserahkan langsung kepada Darmanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna waktu itu.

Pada waktu itu, terdakwa Nazir menyerahkan proposal dengan mengatakan proposal ini adalah aspirasi Wakil Bupati. Tolong segera diproses karena LSM BP Migas Natuna akan menggelar seminar dalam waktu dekat.‎

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, permintaan itu ditolak Darmanto. Sebab, LSM BP Migas sudah pernah mendapat bantuan hibah sebelumnya. Mendengar itu, terdakwa Nazir menghubungi Imalko. Beberapa saat kemudian, ajudan Wakil Bupati, Heri, menghubungi Darmanto. Ia diminta segera menghadap Wakil Bupati.

Dalam pertemuan itu, Imalko mempertanyakan LSM binaannya tidak mendapat dana hibah lagi. Darmanto ‎mengungkapkan, dana hibah sudah pernah diterima LSM BP Migas sebelumnya, sekitar Rp200 juta.
Selanjutkan, Darmanto diajak ke ruangan Bupati Natuna.

Pada pertemuan itu, terdakwa Imalko mengatakan bahwa, BPKAD tidak dapat mencairkan proposal yang diajukan LSM BP Migas, padahal dalam waktu dekat, LSM ini akan menggelar Seminar Nasional Migas.‎
Perbincangan itu berlangsung sekitar 30 menit. Darmanto diperintahkan Ilyas Sabli memproses pencairan dana hibah ke LSM BP Migas sebesar Rp2,4 miliar. Dana ini terus dicairkan hingga 2013, dengan nilai yang berbeda tiap tahun hingga 2013.‎
‎‎
Editor: Udin