Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes‎ RSUD Batam

Rugikan Negara Rp5,6 Miliar, Fadillah Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 16-11-2016 | 16:50 WIB
korupsi-Alkes-Batam.jpg

Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Fadillah Dituntut 5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes‎ RSUD Embung Fatimah Batam

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu(16/11/2016)

Tuntutan ini, dibacakan oleh JPU Muhammad Iqbal yang juga Kasi Pidsus Kejari Batam menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar Muhammad Iqbal

Sementara itu, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena uang Pengganti sebesar Rp5.624.815.696‎ dibebankan kepada tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO) sebagai Direktur PT Masmo Masjaya selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RS Embung Fatimah Kota Batam.

"‎sedangkan untuk barang bukti yang dihadirkan selama persidangan seluruhnya dikembalikan kepada penyidik sebagai alat bukti untuk terdakwa Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO) dan untuk barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta, Rp18 juta, Rp 20 juta dan Rp 60 juta ‎disita untuk negara,"kata JPU.

‎Atas tuntutan ini, Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ‎Handy J Pandiangan SH menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Mendengar hal tersbut, Ketua Majelis Wahyu Prastyo SH bersama anggotanya Suherman SH dan Zulfadli SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda ‎mendengarkan pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang bersal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliyar dan merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696.

Terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yang sempat buron, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebagai pemenang pendamping terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Editor: Dardani