Berbelit, Mantan Honorer Dishub Tanjungpinang Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 16-11-2016 | 14:26 WIB
terdakwa-pencuri-mesin-kasir.gif

Razikin (28) mantan honorer Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Tanjungpinang selaku terdakwa pencurian mesin kasir di Cafe D"easlavie saat digiring oleh JPU Dhani K Daulay SH, usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Razikin (28) ‎mantan honorer Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Tanjungpinang, terdakwa pencurian mesin kasir di Cafe D"easlavie dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani K Daulay di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (16/11/2016).

Sebelum membacakan tuntutan, dalam pertimbannya Dhani mengatakan, bahwa hal-hal yang memberatkan sebelum membacakan tuntutan ini, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.  

Dengan  pertimbangan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KHUP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dkurangi selama terdakwa berada dalam tahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.

‎Atas  tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rio Irwansyah SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan itu.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Choirul Ummah SH dan Jhonson Sirait, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis dari terdakwa.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU dipaparkan, terdakwa Razikin melakukan pencurian ‎bermula pada saat terdakwa membawa obeng dari rumah dengan mencongkel jendela samping kanan cafe D"aslavie, lalu terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan mengambil mesin kasir yang ada di atas meja cafe tersebut yang terletak  di jalan H Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Senin(20/6/2016) pukul 01:30 WIB.

Setelah mencuri mesin kasir tersebut, terdakwa menintipkan mesin kasir itu di toko Media Tech, untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta, tetapi mesin itu tidak kunjung terjual dan akhirnya terdakwa ditangkap di kediamannya oleh Anggota Polsek Tanjungpinang Barat, pada 15 Juli 2016 lalu.

Editor: Udin