Pemilik 72 Kg Sabu dan 88 Ribu Ekstasi Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-11-2016 | 12:38 WIB
Sidang-Kurir-Narkoba-PNTanjungpinang1.jpg

Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masing-masing Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan uleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/11/2016). Ricky Setiawan SH serta didampingi oleh Haryo Nugroho SH dan Akmal SH 

Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi pensehat hukum dan dihadiri keluarga terdakwa yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama PN Tanjungpinang.

Dalam dakwannya, JPU Ricky Setiawan SH yang didampingi Haryo Nugroho SH dan Akmal SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga melanggar dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ricky menjelaskan, pada Selasa (2/8/2016) terdakwa Edo Ronaldi alias Edo dihubungi Syamsudin (DPO) untuk mengambil mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL dan mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 NM yang dibeli Syamsudin untuk mengangkut Narkotika yang dikirim dari Pekanbaru menuju Tanjungpinang.

"Setelah itu kedua terdakwa mengambil mobil itu dan terdakwa Edo Ronaldi alias Edo membawa mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL dan Terdakwa Idrizal Efendi alias Idris membawa mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 N menuju dermaga yang letaknya di bawah jembatan dekat RSUP Tanjung PiInang, menunggu Suryanto (almarhum) yang sedang membawa Narkotika yang sudah dimasukan ke 4 buah ban mobil Pukul 10.00 WIB pada Kamis (4/8/2016)," ungkap Ricky.

Kemudian, ketika Suriyanto (almarhum) tiba didarmaga dibawah jembatan dekat RSUP Tanjungpinang, kemudian ia memindahkan tiga buah ban mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi ke mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL. Sedangkan 1 buah ban mobil lagi yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis shabu dan pil ecstasy dipindahkan ke mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 N.

"Setelah itu terdakwa Edo Ronaldi alias Edo yang mengemudikan Daihatsu Feroza yang ditemani oleh Suryanto dan Terdakwa Idrizal Efendi alias Idris dengan mengemudikan mobil Suzuki Escudo berangkat menuju tempat ekspedisi di Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang, karena Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut akan dikirim ke Jakarta," katanya.

Sebelum ke pelabuhan Kijang Tanjungpinang, terdakwa Edo Ronaldi alias Edo, Terdakwa Idrizal Efendi alias Idris dan Suryanto mampir di bengkel TAYA BAN untuk membeli ban baru dan memasangkan ban yang berisikan sabu-sabu. Tetapi sebelum memasang ban itu kedua terdakwa dan Suryanto (Almarhum) ditangkap oleh BNN RI, Pukul 14:45 WIB, Kamis(4/8/2016).

"Pada waktu penangkapan Suryanto ingin kabur dan akhirnya meloncat dari lantai dua bengkel tersebut sehingga ia meninggal dunia karena terjatuh," katanya.

Sehingga ditemukan beberapa barang bukti yang didapat antara lain, dari tersangka Idrizal sebanyak 9329,2 gram sabu-sabu dan 34.170 butir pil ekstasi dengan berat 9.073,3 gram. Sedangkan dari tangan Edo Renaldi didapati sabu 20.641,2 gram dan pil ekstasi sebanyak 14.524 butir dengan berat 3742,5 gram, ditambah sabu 12.237 gram berserta pil ekstasi 39.579 butir dengan berat 11.220,5 gram dan sabu 30.909,8 gram.

"Setelah dijumlahkan seluruhnya, sabu sekitar 72 kg dan pil ekstasi sejumlah 88.273 butir," ungkapnya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, ‎Agus Supriyanto SH, Said SH, dan Arul dari Jakarta menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Mendengar dakwaan itu, Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo SH sebagai ketua majelis hakim, yang didampingi Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH sebagai hakim anggota, menunda jalannya persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Editor: Yudha