Sidang Korupsi Bansos Batam Rp715 Juta

Tiga Pengurus PS Batam Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-11-2016 | 08:38 WIB
sidangpsbatam.jpg

Tiga pengurus PS Batam sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga Pengurus Persatuan Sepakbola Batam (PS-Batam) Terdakwa Aris Hardi Halim selaku Ketua, Khairullah selaku Bendahara dan Pegawai Pemko Batam, serta Rustam Sinaga selaku Maneger Tim PS.Batam, didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 dalam dakwaan Primer dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

 

Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Yoga SH dan Alinaek Hasibuan SH Dari Kejaksaan Tinggi Kepri, secara terpisah pada ketiga terdakwa di Pengadilan Nengeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (10/11/2016).

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, ketiganya didakwa menyolong dana Bansos Batam tahun 2011 itu, mengajukan proposal bantuan dana hibah APBD Pemko Batam sebesar Rp 1 miliar tahun 2011.

Pengajuan dilakukan melalui proposal dengan struktur kepengurusan PS Batam yang dibuat dan di-SK-kan Aris Hardi Halaim selaku Ketua PS Batam setelah terpilih.

"‎Terdakwan Aris Hardi Halim sebagai Ketua PS Batam, memebentuk susunan kepengurusan PS Batam dengan menunjuk terdakwa Khairullah sebagai Bendahara dan terdakwa Rustam Sinaga sebagai maneger tim, serta pengurus lainya," ujar JPU.

Melalui struktur kepengurusan PS Batam yang dibuat sendiri dengan mengeluarkan SK pengangkatan personil PS Batam itu, selanjutnya pada 17 Januari 201 terdakwa Aris Hardi Halim mengajukan proposal bantuan PS Batam itu ke Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam, melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko ‎Batam Khairullah yang juga sebagai Bendahara di PS Batam, untuk mengikuti ‎ Kompetisi Devisi III, Wilayah I Sumatera.

Kendati dalam pengajuan proposal bantuan terdakwa Aris Hardi Alim tidak menyertakan, akte pendiriaan PS Batam Tanda Daftar Organisasi, surat keterangan terdaftar dan persyaratan administrasi lainya sebagaimana Perwako Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberiaan dan Penetapan serta pertanggungjawaban dana Hibah, atas pengaruh dan keberadaan Khairullah di bagian Keuangan Setdako kota Batam, membuat pencairanya lebih gampang.

Setelah proposal masuk, pengajuaan bantuan selanjutnya diproses oleh Khairulah selaku Kabag di Keuangan Setdako. Tanpa ada verifikasi yang dilakukan. Selanjutnya, selanjutnya pada 16 Maret 2011 dana bantuan Hibah ke PS Batam dari APBD 2011 Kota Batam itu, langsung dicairkan Rp 228 juta lebih tahap pertama dan masuk ke rekening PS.Batam pada 17 Maret 2011 melalui SP2D dan Belied Giro.

‎Setelah dana Bantuan Masuk ke rekening PS.Batam, Selanjutnya, atas Persetujuan Terdakwa aris Hardi Halim selaku Ketua PS.Batam, Terdakwa Khairullah melakukan penarikan dana dengan Rincian, pertama ditarik Rp95 juta, kedua Rp95 dan terakhir Rp12,7 juta yang dicairkan pada April sampai Juli 2016.

"Pencairan tahap pertama Dana Hibah APBD 2011 Kota Batam ini sendiri dicairkan, Tanpa dasar Hukum dan mekanisme Peraturan Wali kota Nomor 6 tahun 2011, tentang Pemberian, dan penyaluran dana Bantuan Hibah. Karena Perwako, omor 6 tahun 2011 baru Keluar pada 21 Juli 2011," ujar JPU Fahmi.

Selanjutnya, pada ‎pada bulan Juli, pengajuaan pencairan tahap II, kembali diajukan terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah sebesar Rp216 juta lebih, dengan dalih untuk biaya seleksi pemain dan pelatihan, dalam rangka memasuki Devisi II PSSI.

Atas Perintah Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik kepada Terdakwa Khairullah selaku Kabag Verifikasi keuangan sekaligus Bendahara PS.Batam melakukan proses tanpa Verifikasi. Pencairan dilakukan, melalui pengeluaran SP2D, dari Kas Daerah Pemko Batam, ke Rekening PS.Batam.

"Setelah dana Rp.216 juta dari APBD Batam ke Rekening PS.Batam cair. Selanjutnya terdakwa Aris Hardi Halim dan Hadi Marzuki melakukan pencairan dana tersebut dari rekening PS.Batam secara bertahap dari Juli sampai Agustus 2011," ujar JPU.

Sedangkan pencairan Tahap III, kembali dilakukan setelah pengajuan yang dilakukan terdakwa dan Khairullah pada ‎12 Desember 201, dengan dalih untuk biaya pelaksanaan kegiatan Seleksi dan pelatihan pemain PS Batam.

Ternyata dari pencairan dan penggunaan dana hibah dalam tiga tahap senilai Rp715 juta dari Rp1 miliar yang diajukan, tidak sesuai denga peruntukanya dan tidak melalui prosedural Administrasi, baik dalam pengajuan, Persyaratan pengajuan, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan. Karena PS Batam yang tidak berbadan Hukum tidak dapat mengikuti Devisi sebagau mana alasan pengajuaan yang dilakukan Terdakwa.

Dari total dana Bantuan Hibah yang dicairkan Terdakwa dan Khairullah yang diambil dari Rekening PS.Batam. Terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah, kembali memberikan sebagian dana Tersebut kepada Maneger PS.Batam Terdakwa Rustam Sinaga, Pertama Rp.228 Juta, dari Pencairan Tahap II Rp.156 Juta, dan Dari Pencairan Tahap III Rp.63 Juta.

"‎Sedangkan sisa Rp268 juta, dipergunakan Terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah untuk kepentingan pribadinya," jelas Jaksa.

Sementara pertanggungjawaban penggunaan dana, tidak pernah dibuat dan dilakukan ke tiga terdakwa, tentang penggunaan dan peruntukan sesuai dengan proposal yang diajukan. Bahakan kendati sudah tiga kali disurati Pemerintah kota Batam laporan Pertanggung Jawaban tersebut tidak pernah diberikan.

"Hal ini secara jelas bertentagan dengan Pasal 18, Perwako Batam nomor 6 Tahun 2011 tentang mekanisme, syarat dan ketentuaan pemberian dan pertanggungjawaban dana Bantuan Hibah APBD Kota Batam," sebutnya.

Atas perbuatan ketiga terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan Kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah kota Batam sebesar Rp715 juta.

Atas dakwaaan JPU tersebut, Kuasa Hukum Aris Hardi Halim, Agung Wiradarma SH, menyatakan menolak dakwaan tersebut dan akan melakukan eksepsi.

Atas Penolakan Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menyatakan akan menggelar sidang lanjutan pada Minggu mendatang dengan agenda mendengar eksepsi keberatan terdakwa dan Kuasa Hukum-nya terhadap Dakwaan JPU.

Editor: Dardani