Tak Ngaku Cabuli Muridnya, Guru Ngaji Ini Diganjar 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 10-11-2016 | 19:02 WIB
guru-ngaji-cabul.gif

Terdakwa Juni Baharuddin yang dibantu oleh PHnya Indra Kelana SH, meninggalkan persidangan usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa  Juni Baharuddin alias Pak Jon (39), guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri yang masih di bawah umur, divonis 5 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Awani Setyowati SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/11/2016).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim sebelum membacakan putusan kepada terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak masa depan anak di bawah umur tersebut dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan penyandang disabilitas.

Dalam putusannya, Windy menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di dalam persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Windy

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Saharuddin Satar SH, Farid SH dan Muhammad Indera Kelana SH menyataka‎n pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan ‎denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.‎

‎Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat terdakwa mengajar ngaji dengan memasukkan tangannya ke dalam rok korban Mawar (9), Melati (10) dan Bunga (8) di dalam kamar rumahnya di Jalan Sultan Mahmud, Gang Mangga, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan waktu yang berbeda, pada pukul 10:00 WIB, pukul 16:00 WIB, pada bulan Juni dan November tahun 2016.

Pada waktu itu, terdakwa mengajar ngaji kepada korban dan menyuruh ketiga korban untuk mendekat kepada terdakwa, yang berada di tempat tidur ‎untuk mengajar ngaji. Tetapi terdakwa malah memasukkan tangannya ke dalam rok korban.

Editor: Udin