Korupsi Pengadaan Alat Labor BP Batam

Dirut PT Cakra Yuda Rendra Dituntut ‎2,6 Tahun Penjara Plus Denda Rp50 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-11-2016 | 18:02 WIB
Koruptor-Alkes-BP-Batam.gif

Terdakwa Rendra SS saat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang lanjutan Korupsi pengadaan Alat dan Obat Laboratorium BP Batam (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Cakra Yudha Perkasa (CYP), Rendra SS, terdakwa kedua kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Pengganti, Rusli SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim, Zulfadli SH, Irianto SH dan Jhoni Gultom SH, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11/2016).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusli SH mengatakan, terdakwa Rendra SS sebagai Direktur PT Cakra Yuda Perkasa (CYP), bersama-sama dengan Heru Purnomo, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Rusli SH.

Sedangkan mengenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta yang dimanfaatkan dan digunakan terdakwa dari pengadaan alat labor BP Batam melalui PT CYP, tidak dibebankan lagi kepada terdakwa, karena sebelumnya sudah dikembalikan dan dititipkan di rekening penampung melalui penyitaan yang dilakukan Kejaksaan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan Kuasa Hukumnya menyatayakan keberatan dan akan melakukan Pembelaan Pledoi secara tertuli oleh Kuasa Hukum dan terdakwa Sendiri.

Atas pernyataan terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH menyatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi pembelaan terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

‎Sebagaimana diketahui, tersangka Rendra SS merupakan Dirut PT Cakra Yudha ‎Perkasa, kontraktor pemenang tender pengadaan alat dan obat laboratorium BP Batam 2014, dengan total dana kontrak proyek Rp3,7 miliar lebih. Selain terdakwa Rendara SS, sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa Heru Purnomor dengan tuntutan yang sama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, menghukum terdakwa Heru Purnomo yang merupakan PPK proyek dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara, keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, atas korupsi yang merugikan Rp569 juta keuangan negara.

Editor: Udin