Romizar, Pengedar Sabu 62,9 Gram Diganjar 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-11-2016 | 16:44 WIB
romizalpengedarsabu.jpg

Romizar Sang Pengedar Sabu Diganjar 10 Tahun Penjara

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Romizar alias Rudi, pengedar sabu-sabu seberat 62,9 gram dihukum 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setiyawati SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/11/2016).

Dalam putusannya, Awani ‎Setiyawati menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,sebagaiman melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‎"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Awani.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Erlita Rajagukguk SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, sedangkan JPU Gustian Juanda Putra SH juga menyatakan pikir-pikir. Dimana putusan ini lebih ringan 5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 15 ‎tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, ‎Arbain (DPO) datang ke kosan terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa seharga Rp 300 ribu, setelah terdakwa menerimnya kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut di dalam kamar mandi kosannya bersama dengan Arbain (DPO).

Tetapi Arbain menolak untuk memakainya, karena dirinya sedang memotong botol minuman untuk dijadikan pembungkus sabu-sabu. Tapi, kemudian ia memakainya, di Jalan H Unggar Gang Enggano RT 01 RW 02 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 04:00 WIB, Sabtu ( 25/5/2016).

Setelah selesai memakainya, kemudian Arbain (DPO) untuk mengantarkan bungkusan plastiks hitam yang isinya narkotika jenis sabu ke tukang becak di pelabuhan yang akan diantarkan ke Anambas, dengan imbalan Rp 150 ribu untuk upah tukang becak serta ongkos jalan kapal tujuan Anmbas.

Selanjutnya tukang becak tersebut menyerahkan ke Kapal MV VOC Batavia , pada saat dilakukan pemeriksaan bungkusan yang dibalut dengan lakban warna hitam dan setelah dibuka ternyata isinya sabu-sabu oleh Polisi Polsek KKP Pelabuhan Tanjungpinang.

Tak hanya itu saja, polisi juga membuka kemasan berbentuk botol yang dibalut dengan menggunakan lakban warna coklat yang dibagian atasnya terdapat kaleng cat berukuran kecil warna biru Merk ISAMU, satu bungkus alumunium foil beriisi 10 paket bungkusan plastik transparan yang berisi sabu-sabu sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 12 paket seberat 62,9 gram.

Editor: Dardani