Masyarakat Tanjungpinang Sadar Berlalulintas
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-11-2016 | 10:40 WIB
Kasat-Lantas-Polres-Pinang.gif

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Booby Muhammad Zulfikar. (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Booby Muhammad Zulfikar mengatakan Masyarakat Kota Tanjungpinang termasuk masyarakat yang sadar akan peraturan lalu lintas.

Hal itu dibuktikan dengan kesadaran masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai cukup baik, dilihat dari banyaknya pengajuan pembuatan SIM.

"Jika dilihat dari perekonomian masyarakat dan pertambahan kendaraan bermotor disini masih stabil, Sehinga setiap harinya masyarakat Tanjungpinang yang membuat SIM‎ masih dalam rata-rata standar," ujar Bobby saat di konfirmasi, Senin (7/11/2016).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan terkait dengan pembuatan SIM di Polres Tanjungpinang yang paling banyak didonominasi oleh pembuatan SIM C untuk kendaraan roda dua, dibandingkan dengan pembuatan SIM A untuk kendaraan roda empat.

"Masyarakat yang membuat SIM baru dan perpanjangan SIM setiap harinya berbeda-beda," katanya.

Sementara itu, untuk pembuatan SIM jika dilihat dari umur atau usia itu didominasi oleh umur 17 tahun, dimana umur yang masih muda mereka sadar akan peraturan lalulintas. ‎Untuk itu pihaknya sangat mengapresiasi Masyarakat terutama bagi anak-anak muda.

"Sesuai ketentuan untuk membuat SIM harus memenuhi syarat yang berlaku, seperti usia harus diatas 17 tahun dan melengkapi administrasi lainnya," pungkasnya.

Editor: Yudha