Miliki Sabu 0,48 gram, Rafli Divonis 4 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-11-2016 | 10:27 WIB
Rafli-Vonis1.jpg

Mohamad Rafli pemilik sabu-sabu seberat 0,48 gram ‎di vonis dengan hukuman minimal selama 4 tahun penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mohamad Rafli pemilik sabu-sabu seberat 0,48 gram ‎di vonis dengan hukuman minimal selama 4 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH bersama anggotanya Afrizal, SH, dan Acep Sopian Sauri, SH ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/11/2016).

 

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan terdakwa ‎terbukti melakukan pemufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu ‎‎melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di persidangan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Haryo Nugroho SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

‎Sebelumnya, dalam dakwaan JPU di tangkap jajaran sat narkoba Polres Bintan di depan Pasar Bintan Center, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram. Lalu dilakukan pengembangan dan menangkapsaksi Abdul Latif‎, Sabtu (16/4/2016) malam.

Editor: Yudha