PH Ketiga Terdakwa Tak Hadir dengan Alasan Sedang Sidang di Pekanbaru

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Honor Guru TPQ Batam Ini Didampingi Istrinya di Persidangan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 01-11-2016 | 18:50 WIB
Ketiga-terdakwa-dana-bansos-tpq.gif

Tiga terdakwa duga korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Quran (TPQ) menjalani persidangan perdana. Selama  menjalani  persidangan, ketiga terdakwa didampingi oleh istri-istri mereka (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa duga korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Quran (TPQ) menjalani persidangan perdana. Selama  menjalani  persidangan, ketiga terdakwa didampingi oleh istri-istri mereka, yang menunggu di kursi ruangan persidangan utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (1/11/2016).

Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), W Bernard SH dan Fahmi SH dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Tetapi sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU ini, ditunda sampai hari, Jumat (5/11/2016).

Sebelum mengikuti persidangan, ketiga terdakwa ini selalu didampingi oleh istri-istrinya, selain itu ketiga istri terdakwa ini terlihat membawa makanan untuk suaminya yang sekarang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Adapun tiga terdakwa, antara lain Abdul Samad sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bansos Sekretariat Kota Batam. Junaidi sebagai Kasubag Kesra Pemko Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Dari awal persidangan, ketiga terdakwa yang kompak menggunakan baju batik ini, tidak terlihat didampingi Penasehat Hukum (PH), padahal dalam pengakuan tiga terdakwa (dalam berkas terpisah-red) menyebutkan, sudah menunjuk PH untuk mendampingi. Namun PH ketiga terdakwa, Sam Daeng SH, berhalangan hadir. Lalu Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa keberadaan PH nya.

Di hadapan Majelis Hakim, ketiga terdaka korupsi dari Batam ini mengatakan bahwa PH yang berasal dari  Pekanbaru Provinsi Riau itu ‎masih menjalani persidangan di Pekanbaru.

"Kami telah mempunyai atau menunjuk Penasehat Hukum, tetapi pada hari ini dia berhalangan hadir karena ada sidang di sana," ujar masing-masing ketiga terdakwa ‎saat disidangkan secara terpisah.

Melihat PH nya tidak hadir, ketiga terdakwa keberatan untuk disidangkan. Kerena ketiga terdakwa menginginkan pembacaan dakwaan itu harus didampingi oleh PH-nya itu .

Di tempat yang sama, JPU saat ditanya Majelis Hakim terkait dengan ketidak-hadiran PH dari ketiga terdakwa menyebutkan, sebelumnya sudah menghubungi PH ketiga terdakwa, namun karena masih ada persidangan yang tidak bisa ditinggalkan makanya tidak bisa hadir.

"Kami sudah menghubungi Yang Mulia, tapi PHnya masih sidang di Pekanbaru," kata Fami

Mendengar Keterangan JPU dan ketiga terdakwa, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH MH, menunda persidangan.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan BAP ketiga terdakwa ini ke PN Tanjungpinang dengan kerugian negara sebesar Rp3.957.600.000 dari Rp6 milyar nilai alokasi Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011.

Editor: Udin