PAD Kepri Bertambah Rp78 Miliar, APBD-P 2016 Kembali Disinkronisasi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-11-2016 | 16:50 WIB
jumaga-nadeak.gif

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pembahasan perubahan APBD 2016 akan kembali disinkronisasi dan dilakukan penandatanganan Re-MoU. Karena bertambahnya Dana Pendapatan Asli Daewrah (PAD) dari sektor Pajak Non Migas sebesar Rp78 miliar.

Demikian ungkap Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. "Atas adanya penambahaan PAD dari Pajak Non Migas seperti pajak tembakau, alat berat dan deviden bank, serta pendapatan lainnya sebesar Rp78 miliar, sehingga kembali dilakukan sinkronisasi pembiayaan‎ dan pendapatan APBD-P," ujarnya.

Penambahaan PAD pada APBD-P ini, tambah Jumaga, juga mengubah besaran APBD-P Kepri, dari Rp‎3.040 triiun yang disepakati berdasarkan KUA-PPAS sebelumnya menjadi Rp3.118 triliun.

Dengan penambahaan PAD-APBD-P ini, secara otomatis, pembiayaan dari sejumlah kegiatan yang sebelumnya dirasionalisasi, perlu disinkronisasi kembali, hingga antara pendapatan dan pembiayaan dapat diseimbangkan.

Setelah sinkronisasi, pada sejumlah kegiatan APBD-P oleh Banggar DPRD dan tim TAPD pemerintah provinsi Kepri, dijadwalkan pada Rabu,(3/11/2016) juga akan dilakukan penandatanganan Re-MoU KUA-PPAS APBD-P dan pada Kamis, (4/11/2016) dilakukan paripurna pandangan akhir fraksi.

"Selanjutnya pada Jumat,(5/11/2016), akan dilakukan, Kesepakatan bersama, pengesahaan Ranperda APBD-P 2016 Kepri ini, menjadi Perda," ujarnya.

Editor: Dardani